JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap sikap tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadian serta janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi, Zumi Zola untuk tetap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“Jadi, kami harap di pemeriksaan-pemeriksaan berikutnya yang bersangkutan dan para saksi lain yang kami panggil juga beriskap kooperatif menjelaskan apa adanya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Mengenai pemeriksaan berikutnya, Febri mengatakan lembaga antirasuah ini terlebih dahulu akan mempelajari hasil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan pada hari ini.
“Nanti diinformasikan lebih lanjut. Hari ini kan sudah diperiksa, tentu kita pelajari dulu dari hasil pemeriksaanya dan nanti saksi-saksi juga akan kita periksa,” tambahnya.
Sebelumnya KPK, resmi menahan Gubernur Jambi, Zumi Zola setelah melakukan pemeriksaan selama sembilan jam. Zumi sendiri merupakan tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadian serta janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan nantinya Zumi Zola di Rutan KPK di Jalan Rasuna Said Kavling C1 selama 20 hari pertama.
“ZZ (Zumi Zola) ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di kavling C-1,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (9/4/2018).
Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi itu, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu resmi mengenakan rompi tahanan KPK dan tertunduk lesu setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 18.47 WIB.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Zumi Zola ditahan di Rutan Cabang KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said. Mantan Bupati Jabung Timur itu ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.
“ZZ (Zumi Zola) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C1,” kata Febri.