FeaturedHukum & kriminalLensa Nusantara

Klinik Jasa Rapid Test di Sekitar Pelabuhan Ketapang Disidak Satgas Covid-19, 10 Klinik Melanggar

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

Banyuwangi- Sejumlah lembaga penerbit surat bebas Covid-19 yang tersebar di sekitaran Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi disidak tim Satgas Covid-19. Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 10 klinik melanggar aturan dan tidak mengantongi izin praktik.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

“Setelah kita cek satu per satu, ada 10 klinik yang melanggar ketentuan UU Kesehatan,” kata Wakil Satgas Covid-19 Banyuwangi, Letkol Laut (P) Eros Wasis usai memimpin sidak, Sabtu sore (17/7/2021).

Sejumlah klinik yang disidak oleh Eros Wasis bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Kalipuro dan Dinas Kesehatan tersebut, petugas menemukan sejumlah klinik memperkerjakan sumber daya manusia (SDM) yang tidak berkompeten serta tidak bersertifikat melakukan uji Swab. “Tadi sempat kita tanya satu persatu. Ternyata banyak yang masih mahasiswa melakukan uji Swab,” ungkapnya.

iklan dalam

Selain itu, lokasi layanan tes cepat Covid-19 yang terletak tak jauh dari rumah makan maupun warung ini juga dinilai tak layak bagi kesehatan masyarakat. Karena seharusnya sebuah klinik harus benar-benar steril dan higienis, agar jika nantinya ditemukan warga yang positif Covid-19 tak sampai menular ke orang lain. Bahkan petugas juga mendapati pemalsuan lokasi klinik. “Lokasi mereka membuka cabang tidak ada izin,” lontarnya.

Klinik-klinik yang masih belum melengkapi surat izin operasi ini pun langsung diminta tak lagi melakukan aktivitas layanan rapid tes antigen kepada masyarakat. Papan maupun Banner layanan rapid tes di klinik juga langsung dicopot oleh petugas. Sementara masyarakat yang hendak menjalani rapid tes diminta untuk melakukan rapid tes antigen di Terminal Sritanjung maupun klinik rapid tes resmi yang ada di loket masuk PT. ASDP Ketapang.

Eros Wasis menambahkan, penertiban ini dilakukan agar tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi saat mereka melakukan kegiatan praktik pemeriksaan Swab. Ini juga mengantisipasi keluarnya surat bebas Covid-19 palsu yang dapat merugikan masyarakat. “Antisipasi adanya surat bebas Covid-19 palsu. Selain itu juga kita mengantisipasi praktik pelanggaran lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pelayanan Kesehatan (Yankes) Primer pada Dinas Kesehatan Banyuwangi, dr. Edi Hermanto mengatakan, selama sidak berlangsung pihaknya belum menemukan paramedis yang kompeten dalam melakukan Swab. “Kami belum menemukan paramedis berkompeten, minimal ada surat job training sebagai paramedis. Karena Swab ini kan pelayanan invasi ke mulut dan tenggorokan. Jadi ya sangat berbahaya sebenarnya kalau tidak ada kompetensi di dalamnya,” jelasnya.

Belum lagi jika dibiarkan beroperasi secara liar, pemeriksaan tes cepat kepada masyarakat tidak berjalan sebagai mestinya. Dikhawatirkan jika tak ditangani oleh tenaga medis yang profesional, praktik klinik tak berizin ini seenaknya mengeluarkan hasil Swab yang tak sesuai dengan kondisi kesehatan masyarakat yang sebenarnya.

“Makannya kita lakukan tindakan tegas. Kita minta lembaga atau klinik bisa melengkapi. Sementara untuk lokasi harusnya ada di dalam pelabuhan. Bukan diluar pelabuhan,” tandasnya. (mam)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Jumlah Warga Terpapar 2319, Aparat Gabungan Tak Kendor Ingatkan Warga Terapkan Prokes di Tempat Wisata Situbondo

Letkol Inf Laode M Nurdin Pegang Tongkat Komando Baru Kodim Jember

Peringati HUT Bhayangkara ke -72 Polres Situbondo Santuni Kaum Dhuafa dan Anak Yatim

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih