JAKARTA – Memasuki bulan Ramadan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Jadwal kerja ini berlaku selama bulan Ramadan 1439 H.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.
Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu..