FeaturedPolitik & Pemerintahan

Jam Kerja PNS Dikurangi 1 Jam saat Ramadan

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

JAKARTA – Memasuki bulan Ramadan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Jadwal kerja ini berlaku selama bulan Ramadan 1439 H.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu..

 

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Penghafal Al Qur’an Dapat Golden Tiket PPDB Pemkot Mojokerto

Video : Toko Bangunan di Asembagus Terbakar, Jalur Surabaya-Banyuwangi Macet

Penurunan Angka Stunting Menjadi Program Prioritas Pemkab Bondowoso

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih