FeaturedPolitik & Pemerintahan

Internal DPR Akan Berbenah Pasca Amin Santono Ditangkap KPK

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

JAKARTA – Jajaran pimpinan DPR akan mengintensifkan langkah-langkah pembenahan internal, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Amin diduga menerima suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan tentang hasil OTT itu akan disikapi dengan sangat serius oleh pimpinan DPR.

“Pimpinan DPR akan terus melanjutkan langkah-langkah pembenahan internal yang sedang berjalan, termasuk keterbukaan atau transparansi dalam pembahasan anggaran dan konsistensi menegakan kode etik,” jelas Bamsoet dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Senin (7/5/2018).

Pimpinan DPR, lanjut Bamsoet, bersama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga akan mengingatkan kembali anggota DPR tentang adanya kode etik.

Terkait kasus suap yang dialami Amin, menurut Bamsoet merupakan modus lama yang dilakukan anggota dewan yang menjanjikan proyek rekannya masuk ke dalam APBN.

 

iklan dalam

“Hasil OTT KPK itu diterima pimpinan DPR sebagai masukan untuk merancang rumusan baru kode etik anggota dewan. Tentu harus dibuatkan ketentuan baru yang membatasi interaksi anggota dewan dengan para pihak yang punya kepentingan pada proyek-proyek dalam APBN,” kata Bamsoet.

Menurut dia keterbukaan harus menjadi sesuatu yang dikedepankan agar tidak mengundang kecurigaan dari pihak manapun, termasuk institusi penegak hukum. Hal ini menyikapi seringnmya anggota dewan melakukan interaksi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu proyek secara diam-diam.

 

Pimpinan DPR berharap setiap anggota dewan menghindari atau mencegah pertemuan-pertemuan tertutup dengan para pihak yang terlibat langsung dalam proyek-proyek APBN.

“Kalaupun interaksi itu dianggap sangat diperlukan, hendaknya diagendakan secara terbuka oleh komisi-komisi yang berkaitan,” ucap Bamsoet.

Sebelumnya Amin Santono diciduk dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Jumat 5 Mei 2018 malam.

Tidak hanya Amin, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, masing-masing bernama Eka Kamaludin, Yaya Purnomo dan Ahmad Ghaist.

Eka merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dan Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Sementara Ahmad berstatus sebagai pihak swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.

Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK tersebut terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Adapun barang bukti yang diamankan Penyidik KPK yakni bukti berupa 1 kilogram logam mulia, uang tunai Rp 1.844.500.000, 63.000 dollar Singapura, dan 12.500 dollar AS.(fzy)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Polisi Hadiahkan Timah Panas Pada Gerombolan Begal Banyuwangi

Piala Turnamen Catur Dandim Cup Bondowoso Diraih Pecatur Sumatra Barat

Tim Penilai Pemkab Bondowoso Nyatakan Desa Glingseran Bebas ODF

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih