FeaturedKesehatanLensa NusantaraPolitik & Pemerintahan

Ini Upaya Pemerintah Kabupaten Bondowoso Capai Target Prevalensi Stunting Tahun 2022

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

Bondowoso , Pemerintah Kabupaten Bondowoso berupaya mencapai Target Prevalensi Stunting turun 3 persen per tahun.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rachmad dalam Rembuk Stunting yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Bondowoso, Senin ,21/03/2022.

Menurutnya rembuk stunting bukan hanya mengugurkan kewajiban tapi mempunyai aksi yang jelas berapa penurunan prevalensi stanting per tahunya di Bondowoso.

“Apa yang harus dilakukan ,masalah stantimg bukan masalah Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan saja, Contoh PUPR (Sekarang BKSDK- Red) tentang akses jalan jika ibu hamil ases jalan rudak dan jauh ini perlu adanyanya perbaikan jalan,kudian DPMD harus hadir ,dana desa dalam pemyusunan RAPBDes,”jelasnya.

Kendati demikian menurut wabup tidak semua desa menganggarkan , namum bagi desa-desa yang masih prevalensi stuntingnya terbilang tinggi.

“Dua hal yang harus diperhatikan adlah management pelaksanaan dan menejemen pelaporan
karena harus selaras antar program pusat ,program propensi,program kabupaten sampai ke desa harus jelas ,tentunya dengan penamganan yang fokus sesuai aturan,”jelas wabup yang juga menjadi ketua tim pelaksana Stunting Kabupaten Bondowoso.

iklan dalam

Ditempat yang sama Kepala Dinas Kesehatan M .Imron mengatakan data prevalensi stunting Balita di Kabupaten Bondowoos, dari hasil Prevalensi Balita Stunting Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) Tahun 2019 adalah 37,40 % Dan dari hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 adalah 37 %.

“Adapun Hasil Bulan Timbang bulan Pebruari 2019 adalah 17,54 % , bulan Timbang bulan Agustus 2019 adalah 14,59 % , hasil bulan timbang bulan Februari 2020 adalah 13,1 % serta hasil bulan timbang Agustus 2020 adalah 12,23 %, Hasil BT Februari 2021 adalah 10,48 % dan Hasil BT Agustus 2021 adalah 9,33 %. Hal ini menunjukan bahawa prevalensi Stunting di Kabupaten Bondowoso sudah menunjukkan penurunan yang sangat signifikan yaitu > 4 % dari target Kabupaten yang di tentukan dalam setahun,” imbuhnya.

Menurutmya banyak hal yang menjadi atensi untuk percepatan penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Bondowoso dengan upaya percepatan penuruanan Stunting yang masiv dan terintergrasi.

“Dari Hasil SURVEY SSGI 2021 kita masih 37 % maka hal ini sangat memerlukan perhatian karena kita bersama-sama untuk Target Penurunan Stunting sebesar 14 % Tahun 2024, sesuai dengan PERPRES Nomor 72 Tahun 2021,” tegasnya.

Oleh karena kata Imron Pemerintah Kabupaten Bondowoso pada tahun 2022 melaksanakan kegiatan Pilar 3 Strategi Nasional Pencegahan Stunting dengan melakukan Rembuk Stunting dalam Percepatan Penurunan Stunting serta Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepan Penurunan Stunting di Kabupaten Bondowoso.

“Diharapkan akan menjadi gerakan yang masiv Kabupaten Bondowoso untuk Percepatan Penurunan Stunting.
Dasar Pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasioal Tahun 2020-2024, RPJMN 2020-2024 yang terkait dengan Program Kesehatan Masyarakat berfokus pada penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, penurunan prevalensi stunting dan wasting pada balita,”paparnya.

Dikatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024.
Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.
Peraturan Bupati Bondowoso nomor 23 Tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi 2019-2023 di Kabupaten Bondowoso.
Rencana Program Dinas Kesehatan – Bidang Kesehatan Masyarakat tahun 2022. ( BOK Stunting TA 2022 )

“Adapun tujuan Kegiatan
Menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting di kabupaten dengan Penetepan Desa Lokus 2023.
Menyampaikan Intervensi Program Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Bondowoso tahun 2022-2023.
Terlaksananya Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Membangun komitmen publik dalam kegiatan penurunan stunting di Kabupaten,”tukasnya.

Adapaun Sasaran
Peserta rembuk stunting tingkat kabupaten ( Luring dan daring ) : Bupati, Wakil Bupati, FORKOPIMDA, Sekretaris daerah (sekda), BP4D, OPD Penanggung jawab layanan terkait intervensi gizi prioritas, Kemenag, unsur PKK, para Camat dan Kepala Desa (Kades lokus), akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta unsur-unsur masyarakat lainnya.

 

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Dibalik Kemeriahan Harjabo Warga Kecewa

Lindungi Aset , ADM Perhutani Bondowoso Teken MoU dengan Kajari Bondowoso

Putra Kedua Bupati Bondowoso ,Sah Persunting Iftitahus Sa'adah Dengan Prosesi Sederhana

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih