FeaturedLensa NusantaraPolitik & Pemerintahan

Ini Penyesuaian Jam Kerja ASN Di Bulan Ramadhan

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowoso – Bupati Bondowoso menghimbau agar kepala Organisasi Perangkat Derah (OPD) Pada Bulan ramadhan memberikan kesempatan kepada pegawai yang ada dilingkunganya untuk melaksanakan ibadah.

“Ramadhan adalah bulan suci bagi umat Islam. Di bulan ini, ada satu ibadah yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim, yaitu puasa. Bagi seorang PNS/ASN, berpuasa tentu bukan menjadi kendala untuk memberikan pelayanan rutin seperti hari-hari biasa,” ungkapnya

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Kendati demikian kata bupati ,setiap datangnya bulan Ramadhan, semua pegawai akan mendapatkan penyesuaian jam kerja dari yang biasanya 37,5 jam per pekan. Pengurangan jam kerja ini tentu bertujuan agar para aparatur tetap efektif menjalankan tugasnya sembari tetap menjalankan ibadah di bulan penuh berkah ini.

“Nah terkait hal ini, kita tetap berpedoman pada rilis Kemenpan ,jadi tetap mengacu pada ketentuan pusar,” imbuhnya.

Untuk diketahui Surat Edaran Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H. Ini akan menjadi dasar bagi semua ASN maupun pegawai lainnya dalam bekerja selama bulan Ramadhan 2019. Jam kerja berkurang sebanyak 5 jam menjadi minimal 32,5 jam per pekan.

Berikut rinciannya:

 1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja:

iklan dalam

a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 – 12.30

b) Hari Jumat : pukul 08.00 – 15.30 / waktu istirahat 11.30 – 12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 – 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 – 12.30

b) Hari Jumat : pukul 08.00 – 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 – 12.30

Sumber : SE Menpan RB Nomor 394 Tahun 2019

Bagaimana dengan lembaga sekolah? Jam kerja guru per minggu tentu juga mengacu peraturan si atas, yakni minimal 32,5. Namun untuk waktu istirahat, tentu saja perlu penyesuaian mengingat jam istirahat di sekolah tidak sama dengan instansi pemerintah lain. Biasanya hal ini dituangkan dalam Peraturan Daerah setempat.

” Semoga ibadah puasa nanti semakin memberikan kekuatan kepada kita untuk lebih bersemangat menjalankan tugas dan tanggung jawab kita masing-masing, aamiin,” pungkas bupati.

BERITA TERKAIT

https://tapalkudapost.com/bupati-ajak-masyarakat-tunggu-sidang-isbat-untuk-penentuan-awal-ramadhan/
IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

KPK Tetapkan Anggota DPRD dan Bupati Lampung Selatan sebagai Tersangka Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Spektakuler Dispendik Bondowoso Gelar Disdik Award dan Dies Natalis ke 48 Tanpa APBD

Redaksi Tapalkuda

"Nguri-uri", Budaya Leluhur Desa Temuasri Adakan Bersih Desa

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih