Politik & Pemerintahan

Gugatan Ditolak Bawaslu, Partai Republik, PBI, PPPI Gagal Ikut Pemilu 2019

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

tapalkudamedia.com , JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak gugatan terhadap tiga partai politik (parpol) yakni Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Republik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait peserta Pemilu 2019.
“Memutuskan menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya demikian diputuskan dalam rapat pleno dan dibacakan kepada para pihak dan terbuka untuk umum,” kata Abhan dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (08/03/2018).

Sementara itu, anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo memaparkan kekurangan ketiga parpol tersebut. Salah satunya yakni karena tidak dapat memenuhi syarat administrasi sehingga KPU tidak dapat melakukan proses verifikasi.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

“Partai tidak memenuhi dalam administrasi sehingga KPU tidak perlu melakukan proses verifikasi, hal ini sesuai dengan syarat peserta pemilu,” ungkapnya.
Untuk menjadi peserta pemilu, jelas Abhan, partai politik harus melewati seluruh tahapan pemilu sesuai dengan Pasal 173 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun ketiga partai tidak memenuhi syarat dalam proses administrasi sehingga tidak dapat dilanjutkan pada tahapan verifikasi.

“Menimbang untuk menjadi peserta Pemilu 2019 politik harus melalui tahapan-tahapan pendaftaran tahapan adminisitrasi, verifikasi. Namun pemohon hanya sampai pada tahapan administrasi,” tambahnya.
Lebih lanjut Abhan menjelaskan, dengan dasar hasil tahapan administrasi parpol, pemohon tidak dapat dilanjutkan pada verifikasi sebagai tahapan untuk mengetahui memenuhi kelengkapan persyaratan, sehingga tidak beralasan hukum untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Adapun persidangan tersebut dioimoin oleh lima orang majelis hakim yakni Abhan, Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Petalolo, dan Muhamad Afifuddin. Dari pihak pemohon dihadiri Sekjen PBI Harinder Singh, kuasa hukum PPPI Bakhtiar dan Sekjen Republik Unggul Hermei Kurniawan. Sedangkan dari pihak termohon dihadiri kuasa hukum KPU, Ali Nurdin dan Robikin Emhas.
(ulu)

67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Carut Marut Penataan ASN Tahun 2023 Jadi Salah Satu Indikator Turunya MCP KPK

Prabowo Sebut Ada Penghianatan Elit Terhadap Rakyat,Ini Respon Kubu Jokowi

BKN Bentuk Tim Satuan Tugas Pembinaan Netralitas ASN

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih