Beranda Politik & Pemerintahan Gugatan Ditolak Bawaslu, Partai Republik, PBI, PPPI Gagal Ikut Pemilu 2019

Gugatan Ditolak Bawaslu, Partai Republik, PBI, PPPI Gagal Ikut Pemilu 2019

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

tapalkudamedia.com , JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak gugatan terhadap tiga partai politik (parpol) yakni Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Republik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait peserta Pemilu 2019.
“Memutuskan menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya demikian diputuskan dalam rapat pleno dan dibacakan kepada para pihak dan terbuka untuk umum,” kata Abhan dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (08/03/2018).

Sementara itu, anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo memaparkan kekurangan ketiga parpol tersebut. Salah satunya yakni karena tidak dapat memenuhi syarat administrasi sehingga KPU tidak dapat melakukan proses verifikasi.

“Partai tidak memenuhi dalam administrasi sehingga KPU tidak perlu melakukan proses verifikasi, hal ini sesuai dengan syarat peserta pemilu,” ungkapnya.
Untuk menjadi peserta pemilu, jelas Abhan, partai politik harus melewati seluruh tahapan pemilu sesuai dengan Pasal 173 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun ketiga partai tidak memenuhi syarat dalam proses administrasi sehingga tidak dapat dilanjutkan pada tahapan verifikasi.

f35efba3741441f9a1fd57df90373559

“Menimbang untuk menjadi peserta Pemilu 2019 politik harus melalui tahapan-tahapan pendaftaran tahapan adminisitrasi, verifikasi. Namun pemohon hanya sampai pada tahapan administrasi,” tambahnya.
Lebih lanjut Abhan menjelaskan, dengan dasar hasil tahapan administrasi parpol, pemohon tidak dapat dilanjutkan pada verifikasi sebagai tahapan untuk mengetahui memenuhi kelengkapan persyaratan, sehingga tidak beralasan hukum untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Adapun persidangan tersebut dioimoin oleh lima orang majelis hakim yakni Abhan, Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Petalolo, dan Muhamad Afifuddin. Dari pihak pemohon dihadiri Sekjen PBI Harinder Singh, kuasa hukum PPPI Bakhtiar dan Sekjen Republik Unggul Hermei Kurniawan. Sedangkan dari pihak termohon dihadiri kuasa hukum KPU, Ali Nurdin dan Robikin Emhas.
(ulu)

Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_075554_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_082913_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_092704_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_134539_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_135853_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_140746_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_132249_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_142157_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_130816_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080046_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080934_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_081642_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250226_162401_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250228_115807_0000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini