FeaturedHukum & kriminal

Fauzan Menilai Penangkapan Ahroji Diduga Tidak Sesuai Prosedur

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowoso – Ketua Lsm LIBAS Fauzan mengungkapkan bahwa  terhadap Ahroji yang dikenal sebagai Bupati Lira Bondowoso diduga kurang sesuai prosedur.Karena menurutnya semua sudah diatur dalam Perpres No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar .
“Dalam Perpres tersebut sudah jelas ada 8 keanggotaan,sedangkan tim saber pungli Bondowoso yang melakukan penangkapan terhadap Ahroji hanya terdiri dari 3 unsur saja yaitu Polres,Kejaksaan dan Inspektorat ,” jelas Pemuda kelahiran Bondowoso yang juga tergabung dalam Forum Komunikasi LSM,Ormas dan wartawan se-Kabupaten Bondowoso ini.
Lanjutnya , pada pasal 12 ayat 1,2 dan 3 masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan saber pungli secara langsung dan tidak langsung dalam segala jenis pungutan liar ,” Lah kalau di sini kapasitas sebagai apa? Dan dia melakukan pungutan liar apa? Dan uang apa? Seharusnya tim saber pungli harus bersikap adil dalam proses OTT terhadap Ahroji,” harapnya.
Fauzan mengatakan tentunya di TKP ada oknum kepala desa yang notabene menjadi koordinator kades Kecamatan Cermee ,” Pada saat OTT yang memberikan uang sejumlah 40 juta rupiah ,identitas kades tersebut tidak pernah di publikasikan oleh tim saber pungli sampai detik ini,” ungkapnya.
Saber pungli kata Fauzan juga harus mempelajari Motif dari masalah tersebut ,” Mengapa kades tersebut kok mau menberikan uang 40 juta? Itu uang pribadi atau uang negara? Karena saya mendengar dari Ahroji,dia sedang melakukan investigasi program ADD dan DD di Kecamatan Cremee,” imbuhnya.
Seharusnya kata Fauzan, tim saber pungli Bondowoso juga melakukan pemeriksaan kepada kades yg memberikan uang kepada Ahroji.
Jika sama-sama diproses kata Fauzan itu baru bisa dinamakan proses hukum yang adil .
“Pada ujungnya masalah ini larinya ke pemerasan,,saya rasa kalau sifatnya pemerasan tidak usah memakai OTT dan tim saber pungli,” tegasnya.
Sebagai masyarakat Fauzan merasa kecewa kalau hasil dari OTT tim saber pungli yg di tangkap berprofesi sebagai LSM. “Kalau OTT itu seharusnya PNS atau pejabat negara yg menjadi sasaran dalam melakukan pungli yang bersumber dari keuangan negara,”” katanya.
Dugaan Pelanggaran UU ITE dalam kasus Ahroji
Menurut Fauzan,pihaknya tidak akan tinggal diam dengan kasus yang menimpa Ahroji, ia juga akan berupaya memberikan umpan balik terhadap peristiwa tersebut.
Fauzan mengatakan , bahwa kasus ini akan merembet nantinya, Sebut saja tentang video penangkapan Ahroji di rumah makan Laris Kecamatan Klabang dengan cepatnya beredar di media sosial.
“Pada penjabaran pasal 27 UU ITE jelas, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dikumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman ,jelas kan ? Iformasi yang saya terima penyebaran video tersebut diduga dilakukan oleh oknum inspektorat maka ini akan kita kembangkan,” akunya.
Untuk diketahui kata Fauzan pelanggaran atas pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat dipidana penjara paling lama 4 Tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta rupiah.
“Jadi intinya segala hal yang terkait dengan penangkapan Ahroji ,saya berharap, pihak berwajib adil memproses kasus ini, bukan hanya Ahroji,” pungkasnya

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Pelaku Pencabulan Bisa Terancam 15 Tahun Penjara

Patwal, Marching Band,dan Hadrah Irimgi  H. Abdul Malik Attamimi, Pimpin Rombongan PAN Daftar Bacaleg ke KPU Bondowoso

Partai Golkar Banyuwangi Adakan Jalan Sehat  Berhadiah Umroh

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih