FeaturedHukum & kriminal

Pelaku Pencabulan Bisa Terancam 15 Tahun Penjara

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Lumajang, Kasus pencabulan yang terjadi di Kabupaten Lumajang membuat kita miris, terutama bagi orang tua yang mempunyai anak – anak kecil.Betapa tidak ,pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
“Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Hasran Kasat Reskrim Polres Lumajang
Dia menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jika pelakunya adalah Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka ancaman pidananya ditambah sepertiganya.
“Jadi tidak main-main hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku pencabulan sangat berat” Tutup Hasran

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231105_173709_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231031_205414_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_071344_0000

Related posts

Kalaksa BPBD Bondowoso Imbau Masyarakat Melapor ke Call Center Posko Darurat Bila Ada Ancaman Bencana

Kiat Satlantas Polres Bondowoso Minimalisir Kecelakaan dan Curanmor

Pemkab Bondowoso Bakal Gelontorkan 400 Ton Bantuan Pupuk Awal 2024

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih