Bondowoso – Sebagaimana kita tahu , bahwa terhitung mulai 1 Januari 2017 penyerahan kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi resmi diimplementasikan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah .
Hal utama yang perlu dicermati adalah pada proses transisi. Dalam setiap proses seringkali menjadi ruas kritis yang bisa merugikan program pendidikan secara nasional. Di Bondowoso misalnya, paling substansial pengalihan kewenangan pengelolaan SMK ini harus berlangsung dengan baik, “Sehingga nantinya di tangan provinsi penyelenggaraan pendidikan tingkat menengah atas bisa berlangsung efektif, kualitasnya merata di semua daerah ,” jelas DR Umar Said M.Pd Nahkoda SMK 3 Bondowoso,Senin 06/08/2018.
Namun Kata KS yang bergelar DR ini Dengan kebijakan tersebut hendaknya semua pihak bisa menerima dengan lapang dada, karena regulasi tersebut jelas mempunyai tujuan positif yaitu untuk peningkatan pemerataan pendidikan, baik dalam hal peningkatan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, pengawas, maupun kualitas jenjang pendidikan menengah di tingkat provinsi.
“Terkait peserta didik, meski SMK pengelolaannya dilimpahkan ke Propinsi , namun bagaimanapun anak didik kita adalah putra daerah,”Alangkah arifnya jika kebijakan pemerintah daerah juga masih bisa memperhatikan peserta didik di SMK misalnya dengan pemberian bea siswa bagi siswa tidak mampu dan berprestasi,” harapnya.
Kepala Sekolah yang terkenal memimpin dengan tangan dingin di Kabupaten Situbondo sebelum bertugas di Bondowoso ini acap kali mengeluarkan uang dari sakunya sendiri guna membantu peserta didik agar tak putus sekolah,” Pendidikan ini tangung jawab bersama, sebagai umat manusia sejatinyalah kita bisa saling membantu,jadi sangat luar biasa jika kedepan pemerintah daerah turut ambil bagian bagi putra daerahnya untuk dapat mengikuti pendidikan secara maksimal, meski pengelolaan SMK ini sudah ditangani propinsi,’ tukasnya.