Beranda Lensa Nusantara Golkar Bondowoso Usulkan Dapil Berbasis Kecamatan untuk Perkuat Representasi

Golkar Bondowoso Usulkan Dapil Berbasis Kecamatan untuk Perkuat Representasi

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso – Ketua DPD Partai Golkar Bondowoso, Ady Kriesna, mengusulkan penataan daerah pemilihan (dapil) berbasis kecamatan dalam forum kunjungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke DPD Golkar Bondowoso,Senin 20/04/2026.

Menurut Ady, skema dapil berbasis kecamatan dinilai mampu memperkuat kedekatan antara anggota DPRD dengan konstituennya sekaligus meningkatkan kualitas representasi politik di tingkat lokal.

“Dengan dapil berbasis kecamatan, masyarakat dapat mengetahui secara jelas rekam jejak calon legislatif. Anggota DPRD juga akan lebih dekat dengan konstituen, sehingga representasi wilayah, termasuk kecamatan, dapat tergambar dalam konfigurasi parlemen,” ujarnya,Selasa 21/04/2026.

Baca juga berita terkait ;

Ini Kata Abu Sofyan Terkait Kajian Dapil untuk Pemilu Mendatang

Ia menjelaskan, Kabupaten Bondowoso memiliki 23 kecamatan yang dapat dijadikan dasar pembentukan dapil.

Dengan skema tersebut, alokasi kursi DPRD dapat dibagi secara merata, rata-rata dua kursi per kecamatan, dengan penyesuaian bagi kecamatan yang memiliki jumlah pemilih lebih sedikit.

“Untuk kecamatan dengan jumlah pemilih paling sedikit, bisa dialokasikan satu kursi. Secara keseluruhan tetap sesuai dengan total 45 kursi DPRD,” jelasnya.

Ady juga menekankan bahwa sistem ini berpotensi meningkatkan keterwakilan perempuan dalam politik.

Dengan jumlah calon legislatif yang lebih terbatas di setiap dapil, partai politik dapat mendorong komposisi yang lebih seimbang.

FB_IMG_1773966750014

“Dari dua calon per partai di setiap dapil, salah satunya bisa diwajibkan perempuan.

Dengan demikian, keterwakilan perempuan tidak hanya 30 persen, tetapi bisa mencapai 50 persen,” katanya.

Selain itu, ia menilai dapil yang lebih kecil akan membuat anggota DPRD lebih fokus dalam menyerap aspirasi masyarakat, termasuk dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir).

“Jika wilayah dapil terlalu luas seperti saat ini, ada kecamatan yang tidak memiliki wakil. Anggota DPRD juga kerap kewalahan dalam menampung aspirasi masyarakat yang berdampak pada penyaluran pokir,” tambahnya.

Meski demikian, Ady menegaskan bahwa usulan tersebut tidak berarti mengubah sistem pemilu menjadi sistem distrik.

Ia memastikan bahwa sistem yang digunakan tetap proporsional terbuka, namun dengan jumlah dapil yang diperbanyak dan cakupan wilayah yang dipersempit.

“Ini adalah gagasan Partai Golkar agar proses demokrasi tidak sekadar menjadi rutinitas politik, tetapi lebih substansial dan mampu menghadirkan sistem yang lebih baik dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.

Dikatakan bahwa ,selagi ada momentum perubahan UU Pemilu, UU Parpol dan UU Pemilukada tahun 2026 ini, Golkar mengusulkan dapil diperbanyak.

 

images (15)