BONDOWOSO – tapalkudamedia.com Lagi – lagi seorang pemuda yang kedapatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin, dicyduk Tim Satuan Reserse Narkoba (SATRESKOBA) Polres Bondowoso, Jawa Timur , Sabtu (23/03/2018).
Setelah menerima laporan warga yang merasa resah karena beredarnya pil tersebut, petugas segera mengintai aktifitas pelaku. Tak sia-sia pengedar barang haram berupa pil setan ini pun berhasil dicyduk ketika sedang melakukan aktifitasnya dengan barang bukti (BB) pil berlogo Y.
AKP Asib – Kasat Reskoba mengatakan bahwa sampai kapanpun polisi akan terus memerangi peredaran narkoba termasuk maraknya peredaran pil setan tersebut. Selain 1 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Resnarkoba telah mengamankan 1 orang laki – laki yang diduga melakukan TP mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar dan keahlian sebagaimana dimaksud dalam UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya.
Lanjut Asib, sesuai dengan LP/116/A/III/2018/JATIM/RES BWO, tanggal 21 Maret 2018, pemuda yang tertangkap dan lengkap alat buktinya itu, dilakukan penahanan guna menjalani proses penyidikan. “Identitas tersangka adalah JUHRI Bin IBRAHIM Laki-laki, 20 Th, Islam, tidak bekerja. Desa Sumber Anyar, RT 03, Kecamatan Maesan, Bondowoso. BB yang diamankan masing -masing 108 butir pil warna putih logo Y, uang tunai hasil penjualan sebesar 419.000,” jelasnya.
Sekadar diketahui, Satreskoba Polres Bondowoso sedang gencar -gencarnya memerangi peredaran narkotika berbahaya diwilayah hukum republik kopi ini. Selain pemuda asal Maesan itu, kabarnya juga telah berhasil mengamankan pengedar pil setan lainnya dan sudah dilakukan proses penahanan guna penyidikan lebih lanjut.
“Jika berita acara pemeriksaannya sudah rampung dan dinyatakan P21 olej JPU (sempurna), maka tersangka bersama BB nya kami limpahkan,” pungkasnya.(din)