FeaturedHukum & kriminal

Awak Media Dilarang Meliput di Dalam Ruangan Sidang Vonis Aman Abdurahman

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka sidang vonis terdakwa kasus bom Tahmrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman.

Berdasarkan pantauan  di lokasi, Jumat (22/6/2018), setelah sidang putusan ini dimulai awak media pun dilarang untuk mengambil gambar dan media televisi pun tidak diperkenankan melakukan siaran secara langsung.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
 Awak media dilarang membawa peralatan peliputan apapun apabila ingin berada di dalam ruang sidang. Para wartawan diminta untuk meninggalkan alat komunikasi, kamera dan perekam suara apabila hendak masuk ke ruang sidang utama tersebut. Alhasil, awak media pun kecewa.

iklan dalam

Terkait pelarangan ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar menjelaskan, pembatasan kerja awak media ini merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

KPI sendiri mengeluarkan edaran untuk tidak menyiarkan secara langsung untuk sidang kasus tindak pidana terorisme. Pasalnya, dapat menimbulkan ketakutan dan efek lainnya.

“Arahan KPI sudah cukup jelas, pertama demi kewibawaan majelis itu sendiri, kedua demi keamanan dari pada perangkat persidangan termasuk saksi, yang ketiga untuk menghindari menyebarnya ideologi,” kaya Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

Meski sidang terbuka, Indra menjelaskan, media hanya diperkenankan berada di dalam ruang sidang hanya beberapa menit sebelum sidang dimulai dan beberapa menit sebelum sidang berakhir.

Indra kembali mengatakan, selama persidangan berlangsung, media hanya dibolehkan berada di lobi Pengadilan.

“Tiga menit sebelum sidang dimulai boleh masuk, sebelum pembacaan amar putusan juga kan ada break (jeda), nanti masuk lagi,” tutur Indra.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurahman. Pasalnya, Aman dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.(aky)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Manfaat Daun Jambu Biji untuk Kesehatan

Seluruh Fraksi DPRD Bondowoso Sepakati Raperda P-APBD 2023

Redaksi Tapalkuda

Bupati Lumajang, Drs. As'at, M.Ag Berpamitan

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih