FeaturedHukum & kriminal

Awak Media Dilarang Meliput di Dalam Ruangan Sidang Vonis Aman Abdurahman

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka sidang vonis terdakwa kasus bom Tahmrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman.

Berdasarkan pantauan  di lokasi, Jumat (22/6/2018), setelah sidang putusan ini dimulai awak media pun dilarang untuk mengambil gambar dan media televisi pun tidak diperkenankan melakukan siaran secara langsung.

67f1cfdb785348099fb80d095209944c
6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
 Awak media dilarang membawa peralatan peliputan apapun apabila ingin berada di dalam ruang sidang. Para wartawan diminta untuk meninggalkan alat komunikasi, kamera dan perekam suara apabila hendak masuk ke ruang sidang utama tersebut. Alhasil, awak media pun kecewa.

iklan dalam

Terkait pelarangan ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar menjelaskan, pembatasan kerja awak media ini merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

KPI sendiri mengeluarkan edaran untuk tidak menyiarkan secara langsung untuk sidang kasus tindak pidana terorisme. Pasalnya, dapat menimbulkan ketakutan dan efek lainnya.

“Arahan KPI sudah cukup jelas, pertama demi kewibawaan majelis itu sendiri, kedua demi keamanan dari pada perangkat persidangan termasuk saksi, yang ketiga untuk menghindari menyebarnya ideologi,” kaya Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

Meski sidang terbuka, Indra menjelaskan, media hanya diperkenankan berada di dalam ruang sidang hanya beberapa menit sebelum sidang dimulai dan beberapa menit sebelum sidang berakhir.

Indra kembali mengatakan, selama persidangan berlangsung, media hanya dibolehkan berada di lobi Pengadilan.

“Tiga menit sebelum sidang dimulai boleh masuk, sebelum pembacaan amar putusan juga kan ada break (jeda), nanti masuk lagi,” tutur Indra.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurahman. Pasalnya, Aman dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.(aky)

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231105_173709_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231031_205414_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_071344_0000

Related posts

Komunitas Jeepers Kunjungi Wisata Djalal Garden

Bupati Banyuwangi Memberi Ruang Bagi Petani Dengan “Festival Flower”

Satgas TMMD 104 Kebut MCK Guna Tingkatkan Taraf Kesehatan Warga

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih