Beranda Hukum & kriminal Jaksa KPK: Kasus Korupsi BLBI Eks Kepala BPPN Bukan Ranah Perdata!

Jaksa KPK: Kasus Korupsi BLBI Eks Kepala BPPN Bukan Ranah Perdata!

0
IMG_20240826_000057

JAKARTA – Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung bukan ranah perdata.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari pihak terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/5/2018).

Dirilis dari okezone.com ,Menurut Jaksa Penuntut, pernyataan penasihat hukum terdakwa yang menyebut kasus ini adalah perkara perdata adalah hal keliru. Sebab, kasus tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi.

“Penasehat hukum terdakwa keliru memahami surat dakwaan dan hanya membaca surat dakwaan secara parsial,” kata Jaksa Penuntut KPK Haerudin.

Tak hanya itu, dalam nota pembelaan pihak Syafruddin, kuasa hukum menyatakan perkara itu termasuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebab, perkara ini mengacu pada keputusan kelembagaan, di mana SKL yang dikeluarkan Syafruddin, sesuai tugasnya selaku Kepala BPPN.

Jaksa Haerudin menjelaskan, penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Syafruddin merupakan perbuatan lanjutan dari rangkaian yang sebelumnya dilakukannya, yaitu menghapuskan piutang Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Menurut jaksa, surat dakwaan terhadap Syafruddin sama sekali tidak mengacu pada surat keputusan tata usaha negara. Namun, mengacu pada perbuatan Syafruddin yang termasuk dalam tindak pidana korupsi.(wal)

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_070314_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231021_165812_0000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini