JAKARTA – Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung bukan ranah perdata.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari pihak terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/5/2018).
“Penasehat hukum terdakwa keliru memahami surat dakwaan dan hanya membaca surat dakwaan secara parsial,” kata Jaksa Penuntut KPK Haerudin.
Tak hanya itu, dalam nota pembelaan pihak Syafruddin, kuasa hukum menyatakan perkara itu termasuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebab, perkara ini mengacu pada keputusan kelembagaan, di mana SKL yang dikeluarkan Syafruddin, sesuai tugasnya selaku Kepala BPPN.
Jaksa Haerudin menjelaskan, penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Syafruddin merupakan perbuatan lanjutan dari rangkaian yang sebelumnya dilakukannya, yaitu menghapuskan piutang Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Menurut jaksa, surat dakwaan terhadap Syafruddin sama sekali tidak mengacu pada surat keputusan tata usaha negara. Namun, mengacu pada perbuatan Syafruddin yang termasuk dalam tindak pidana korupsi.(wal)