FeaturedHukum & kriminal

Jaksa KPK: Kasus Korupsi BLBI Eks Kepala BPPN Bukan Ranah Perdata!

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

JAKARTA – Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung bukan ranah perdata.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari pihak terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/5/2018).

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
Dirilis dari okezone.com ,Menurut Jaksa Penuntut, pernyataan penasihat hukum terdakwa yang menyebut kasus ini adalah perkara perdata adalah hal keliru. Sebab, kasus tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi.
iklan dalam

“Penasehat hukum terdakwa keliru memahami surat dakwaan dan hanya membaca surat dakwaan secara parsial,” kata Jaksa Penuntut KPK Haerudin.

Tak hanya itu, dalam nota pembelaan pihak Syafruddin, kuasa hukum menyatakan perkara itu termasuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebab, perkara ini mengacu pada keputusan kelembagaan, di mana SKL yang dikeluarkan Syafruddin, sesuai tugasnya selaku Kepala BPPN.

Jaksa Haerudin menjelaskan, penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Syafruddin merupakan perbuatan lanjutan dari rangkaian yang sebelumnya dilakukannya, yaitu menghapuskan piutang Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Menurut jaksa, surat dakwaan terhadap Syafruddin sama sekali tidak mengacu pada surat keputusan tata usaha negara. Namun, mengacu pada perbuatan Syafruddin yang termasuk dalam tindak pidana korupsi.(wal)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Lurah Sekarputih Serahkan 151 KIS Pada Warganya

Di Banyuwangi Siswa Miskin Diberi Uang Saku dan Transport

Batituud 05 Wringin Semangati Para Santri

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih