Beranda Hukum & kriminal Usut Kasus Suap, KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Buton Selatan

Usut Kasus Suap, KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Buton Selatan

0
IMG_20240826_000057

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi penggeledahan di Kantor Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat. Penggeledahan terkait kasus suap dari sejumlah kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di daerah tersebut.

Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati, serta rumah kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri (PT BBM), Tonny Kongres. Dalam perkara ini, diduga Tonny berperan sebagai pihak yang memberi serta menampung uang suap untuk Agus Feisal.

“Penyidik pada Sabtu 26 Mei 2018, menggeledah 3 lokasi terkait penyidikan perkara TPK suap kepada Bupati Buton Selatan terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat

Dirilis dari okezone.com , Dari operasi itu, tim lembaga pemberantas koruptor itu berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, yang diduga kuat berkaitan dengan sejumlah proyek-proyek yang ada di lingkungan Buton Selatan.

“Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di Buton Selatan,” ucap Febri.

KPK sendiri telah menetapkan ‎Agus Feisal Hidayat, sebagai tersangka penerima suap. Agus diduga menerima suap dari sejumlah kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan.

Barang bukti suap Bupati Buton Selatan

Tak hanya Agus Feisal Hidayat, ‎KPK menetapkan, Tonny Kongres sebagai pihak yang diduga pemberi serta pengepul uang suap untuk Agus Feisal. Agus Feisal diduga menerima uang total Rp409 juta dari sejumlah kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemkab Buton Selatan.

Adapun, Tonny Kongres diduga berperan sebagai pengepul dana suap dari sejumlah kontraktor ‎di Pemkab Buton Selatan.

Sebagai penerima suap, Agus Feisal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Tonny Kongres‎ yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(ari)

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_070314_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231021_165812_0000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini