JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi penggeledahan di Kantor Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat. Penggeledahan terkait kasus suap dari sejumlah kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di daerah tersebut.
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati, serta rumah kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri (PT BBM), Tonny Kongres. Dalam perkara ini, diduga Tonny berperan sebagai pihak yang memberi serta menampung uang suap untuk Agus Feisal.
Dirilis dari okezone.com , Dari operasi itu, tim lembaga pemberantas koruptor itu berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, yang diduga kuat berkaitan dengan sejumlah proyek-proyek yang ada di lingkungan Buton Selatan.
“Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di Buton Selatan,” ucap Febri.
KPK sendiri telah menetapkan Agus Feisal Hidayat, sebagai tersangka penerima suap. Agus diduga menerima suap dari sejumlah kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan.
Tak hanya Agus Feisal Hidayat, KPK menetapkan, Tonny Kongres sebagai pihak yang diduga pemberi serta pengepul uang suap untuk Agus Feisal. Agus Feisal diduga menerima uang total Rp409 juta dari sejumlah kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemkab Buton Selatan.
Adapun, Tonny Kongres diduga berperan sebagai pengepul dana suap dari sejumlah kontraktor di Pemkab Buton Selatan.
Sebagai penerima suap, Agus Feisal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Tonny Kongres yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(ari)