Beranda Hukum & kriminal 4 Fakta Kasus OTT Anggota Komisi XI DPR

4 Fakta Kasus OTT Anggota Komisi XI DPR

0
IMG_20240826_000057

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono sebagai tersangka, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Amin yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat itu diduga menerima suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.

Sejumlah fakta berhasil diungkap oleh KPK dalam OTT yang dilakukan pada Jumat, 4 Mei 2018. Tak hanya itu, Amin juga harus menanggung akibat dari perbuatannya yang menerima suap itu. Apa sajakah itu?

1. Transaksi Dilakukan di Area Bandara Halim Perdanakusuma

Pada Jumat malam, 4 Mei 2018, sekitar pukul 19.30 WIB, tim Satgas KPK mendapat info adanya pertemuan AMS (Amin Santono) anggota komisi XI DPR dengan EKK (Eka Kamaluddin), YP (Yaya Purnomo) dan AG (Ahmad Ghiast) di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusumah.

Saat pertemuan belangsung tim menduga terjadi penyerahan uang dari Ahmad Ghiast kepada Amin Santono uang sebesar Rp400 juta dalam pecahan rupiah yang dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin di parkiran.

“Setelah uang dipindahkan, AMS meninggalkan restoran dan tim mengamankan yang bersangkutan bersama sopir di jalan ke luar bandara dan menemukan uang Rp400 juta dibungkus dalam 2 amplop coklat yang dimasukkan tas jinjing,” ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

2. KPK Sita Logam Mulia dan Tiga Jenis Mata Uang di Apartemen PNS Kemenkeu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan logam mulia seberat 1,9 kilogram, serta tiga jenis mata uang yang berbeda. ‎Tiga jenis mata uang tersebut, yaitu rupiah dengan total sekira Rp1,4 miliar, Dollar Singapura sebesar SGD63 ribu, serta Dollar Amerika senilai USD12,5 ribu.

Uang dan logam mulia tersebut diamankan tim Satuan Tugas (Satgas) KPK dari Apartemen Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo di Bekasi, Jawa Barat.

3. Partai Demokrat Pecat Amin Santono

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat saudara AS dari Partai Demokrat dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR.

Keputusan yang diambil Demokrat itu merupakan bentuk dukungan kepada KPK, dan tanggung jawab moril Partai Demokrat yang tidak memberikan ruang sedikitpun di dalam Partai Demokrat bagi koruptor.

4. Yaya, PNS Kemenkeu Diduga Kerap Menerima Suap

Yaya Purnama telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Dia ditetapkan bersama Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono, dan dua pihak swasta, Eka Kamaluddin serta Ahmad Ghiast.

Namun, hasil penyitaan sejumlah aset di Apartemen Yaya Purnama diduga tidak berkaitan dengan kasus dugaan suap usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah RAPBN-P tahun 2018. KPK menyebut penyitaan aset di Apartemen Yaya terkait kasus yang berbeda. KPK saat ini juga masih mendalami pihak-pihak yang memberikan suap kepada Yaya. ‎Namun, KPK telah mengantongi siapa saja pihak yang memberikan dugaan suap ke Yaya Purnama.(erh)

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_070314_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231021_165812_0000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini