FeaturedPolitik & Pemerintahan

Zainul Fauzan : Hanya Beberapa Individu dan Tokoh Meminta Menyalurkan Dana Reses Ke Komisi IV ,Undang Kontrafersi

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowoso – Dalam kunjungan kerja Bupati Bondowoso tentang pembinaan ADD dan DD Bupati juga didampingi ketua Komisi IV DPRD Bondowoso Zainul Fauzan sebagai mitra Kepala Desa.
Dalam kesempatan tersebut politikus PKB ini menyampaikan bahwa tema kunjungan kali ini adalah pembinaan tentang DD dan ADD.
“Mengenai kewenangan tugas DPRD dimana yang dulu desa itu menjadi mitra komisi I,maka sejak 2017 desa menjadi mitra komisi IV,” jelasnya.
Zainul Fauzan mengaku,sebenarnya banyak hal yang bisa dilakukan,”Selama ini hanya beberapa desa,dan itupun secara individu, yang memanfaatkan dana reses ,kami memiliki dana reses,yang bisa dianggarkan oleh DPRD dalam bentuk apapun ,kami di komisi IV belum pernah menerima baik secara formal atau kelembagaan ,ada beberapa orang dan tokoh saja yang meminta menyalurkan dana reses di desa ,”ungkapnya.
Hal ini sontak menimbulkan pertanyaan ,haruskah untuk mendapatkan dana reses mengajukan secara formal?Sebagaimana ungkapan kepala desa Glingseran Wringin dan Kepala Desa Patemon Kecamatan Pakem usai acara tersebut.
Kepala Desa Glungseran Sulaedi berharap pada kunjungan dan pembinaan berikutnya bisa diagendakan sesi tanya jawab,”Saya sudah menyiapkan beberapa pertanyaan,salah satunya tentang pengajuan dana reses,sangat tidak paham,” ungkapnya senada dengan Kepala Desa Patemon usai acara.
Sementara itu tentang pengajuan dana reses ini mengundang kontrafersi salah satunya dari Ifan Sekretaris Bara Baja.
Ifan menyampaikan setahu saya reses memang dinyatakan di dalam UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa ketika menjadi wakil “utusan” rakyat (anggota) di DPRD mempunyai kewajiban, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 373, yang antara lain, bahwa mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; memperjuangankan peningkatan kesejahteraan rakyat; mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Selain itu kata Ifan mentaati kode etik dan tata tertib; menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjugan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
“Masak harus diminta bahkan akan mengajukan secara formal,gak etis lah kita dibikin ribet,lantas apa gunanya wakil rakyat,” geramnya.
Sementara itu mantan ketua Komisi I Bambang Suwito ketika dikonfirmasi terkait pengajuan secara formal dana reses menyampaikan,” Reses itu kewajiban setiap anggota DPRD, dalam rangka menemui dan menerima aspirasi konstituennya, Jika DPR/DPRD tidak melakukan reses sama halnya dengan korupsi,jadi tidak perlu diminta,sebagai wakil rakyat kita harus peka apa kebutuhan rakyat di dapilnya,” ungkapnya.

Senada dengan Bambag Suwito ,Sekretaris Komisi IV ketika dikonfirmasi benar tidaknya ,tidak ada yang mengajukan dana reses secara formal maupun informal,Dengan tegas Supriyanto menjawab,” Loh mengapa harus diajukan,reses itu serap aspirasi ,tidak perlu diminta ,apa lagi sampai kades atau lembaga meminta secara formal,itu apresiasi masyrakat yang disampaiakan kepada wakilnya diparlemen,”pungkasnya (tim)

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Kapolres Situbondo Kapolres Situbondo Awan Hariono, S.H., S.I.K., M.H Pimpin Pemusnahan Ribuan Botol Miras

PADA SAAT AKAN ISTIRAHAT SATGAS TMMD 106 MELAKSANAKAN APEL MALAM

Proyek Pembuatan Pintu Gerbang Terminal Situbondo Dihentikan

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih