FeaturedHukum & kriminalLensa Nusantara

Kepala Desa Gendoh Dilaporkan LSM BP3RI Ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

Banyuwangi – Kepala Desa Gendoh Kecamatan Sempu yang berinisial ( Dd D ) telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia ( LSM BP3RI ) yang berkantor di Jl Sragi, Songgon pada Selasa ( 9/02/2021 ).

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Laporan tersebut terkait dugaan adanya penyimpangan Dana Desa ( DD ) anggaran tahun 2020 yang dikuatkan dengan hasil penelusuran Tim INVESTIGASI di lapangan berdasarkan informasi dari warga setempat.

iklan dalam

Masalah ini berawal dari informasi warga desa setempat tentang pemerintah desa yang sangat tertutup informasi penggunaan anggaran Dana Desa ( DD ) sehingga warga kesulitan untuk memantau keuangan desa maka LSM BP3RI merasa terpanggil untuk membantu menepis keresahan warga, namun setelah kami melakukan investigasi di lapangan ternyata dugaan warga benar bahwa memang ada dugaan penyimpangan, ungkap Hadi Prayitno salah satu anggota LSM BP3RI.

Hal senada dibenarkan oleh Siswanto TIM INVESTIGASI yang menegaskan bahwa dalam hal tersebut diduga ada beberapa point penyimpangan, diantaranya, pengadaan masker, mesin ginset, pembangunan jalan paving tanpa papan nama proyek juga tidak sesuai dengan bestek dibangun di atas pematang sawah produktif dengan lebar setengah meter.

“Dan terkesan asal-asalan bahkan ada beberapa pekerjaan infrastruktur yang diduga fiktif,” tandasnya.

Dan ditambah lagi pernyataan dari Ahmad Yani salah satu anggota TIM INVESTIGASI bahwa, “Warga Desa Gendoh selaku penerima Dana Desa ( DD ) anggaran tahun 2020 diduga kuat ada yang tidak menerima dana tersebut dan ada juga yang menerima tapi tidak sesuai bahkan ada yang sudah meninggal dunia namun namanya masih tetap dilaporkan ke Kemendes,” jelentrehnya.

Maka dengan adanya dugaan warga dan dikuatkan dari hasil penelusuran TIM INVESTIGASI di lapangan yang patut diduga adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa ( DD ) dan ADD anggaran tahun 2020 di Desa Gendoh yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara maka LSM BP3RI membuat laporan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa ( 9/02/2021 ) yang bertujuan agar adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa ( DD ) dan ADD tersebut bisa menjadi gamblang. (Reny)

67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Sekda : Tidak Ada Pengurangan Nominal Insentif Guru Ngaji

Tingkat Kehadiran Pemilih di Bondowoso Diperkirakan Mencapai 85 Persen

Antisipasi Pungli Pemkab Bondowoso Melalui BKPSDM TTD Memorandum of Understanding dengan PT Post Indonesia

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih