FeaturedHukum & kriminalLensa Nusantara

Satnarkoba Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba Sekala Besar

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Satnarkoba Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba Sekala besar

Banyuwangi – Berkat kelihaian aparat kepolisian di Banyuwangi berhasil membongkar jaringan narkoba dengan jumlah yang lumayan banyak dari kejadian tersebut ada tiga orang terduga pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 6,2 kilogram (Kg).

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial, AAS, KDS, dan MTS. Mereka berasal dari Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tangkapan terbesar di wilayah Polresta Banyuwangi.

“Ini merupakan pengungkapan terbesar Polresta Banyuwangi dalam mengungkap kasus narkoba jenis sabu, yakni seberat 6,2 kilogram,” ujar Nanang saat merilis kasus ini di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (5/4/2024).

Pihak kepolisian menyita barang haram tersebut dari tersangka AAS. Dia tak bekerja sendirian. AAS diringkus setelah Satnarkoba Polresta Banyuwangi melakukan pengembangan terhadap KDS dan MTS yang sudah ditangkap sebelumnya.

“Jadi yang terungkap lebih dahulu KDS, ditangkap di depan warung sekitar Ketapang. Penangkapan berlanjut ke lainnya, MTS dan barulah AAS,” kata dia.

iklan dalam

Dari tangan KDS, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,2 gram. Sementara dari MTS, petugas mengamankan 5 paket sabu.

“MTS mendapatkan sabu dari AAS. Paket tersebut selanjutnya dijual kepada KDS,” sambungnya.

Dari tangan AAS itu, didapati sebanyak 13 paket sabu yang terdiri dari 6 paket sabu yang dibungkus menggunakan kemasan teh cina dan 7 paket plastik kecil. Sehingga totalnya sebanyak 6,2 kilogram.

“Barang itu disimpan di dalam sebuah lemari di rumah tempat tinggalnya,” terangnya.

Dalam konfrensi pers itu, Kapolresta Banyuwangi menunjukkan sisa barang bukti (BB) sabu yang tidak ikut dimusnahkan di Polda Jatim pada Rabu (3/4/2024) lalu.

“Tidak semua BB dimusnahkan, hanya sebagian saja karena untuk bukti dalam proses BAP dan persidangan mendatang,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Nanang Haryono.

Catatan kepolisian, AAS adalah residivis kasus serupa di tahun 2021. Kala itu ia tertangkap menyimpan narkoba seberat 1,69 gram. Oleh karenannya, polisi masih melakukan pendalaman untuk menyelediki dari mana barang haram itu berasal serta membongkar jaringan narkoba AAS.

“Kita masih dalami jaringannya, apakah sindikat nasional atau bahkan internasional,” tambahnya.

Selain para tersangka polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Yakni, 2 buah timbangan digital, 4 tas, 5 bandel klip plastik, 3 ATM, 2 handphone, 1 sepeda motor dan uang tunai senilai Rp 29 juta.

“KDS dan MTS terancam hukuman penjara minimal 5 tahun. Sementara AAS terancam kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” pungkasnya. (mam)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Bupati Banyuwangi Ikuti Langsung Pengukuhan Geopark Ijen sebagai UGG di Maroko

Redaksi Tapalkuda

Astaga Bayi Dibuang Ditempatkan Dalam Kardus

Presiden Lantik Komjen Pol Syafruddin sebagai Menteri PAN dan RB

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih