FeaturedKesehatanLensa NusantaraPolitik & Pemerintahan

Pemkab Bomdowoso Beri Kewenangan Pengunaan DD untuk Penanganan Covid -19

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 
Bondowoso, Sekretaris Daerah (Sekda ) Bondowoso Syaifullah menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memberikan kewenangan kepada masing-masing Desa untuk menggunakan Dana Desa (DD) menanggulangi Coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Hal tersebut disampaikan Sekda usai rapat
dengan para Kepala Desa di Shaba Bina Praja I, Kamis (2/4/2020).
Menurutnya nominal anggaran yang digunakan tak dibatasi, yakni menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada di wilayah Desa atas dampak Virus Corona .
“Tidak ada batas, disesuaikan dengan kemampuan desa. Tergantung kebutuhan dan kemampuan desa,” jelasnya.
Dikatakan bahwa Pemerintah Desa tak perlu khawatir akan terjerat hukum dalam menganggarkan besaran dana. Selama Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) benar, maka Desa tidak akan berurusan dengan pelanggaran hukum.
“Kami sudah berikan pemahaman. Tidak usah takut salah, yang penting SPJ benar. Mungkin 300 juta untuk 3 bulan ke depan. Bisa juga Rp 200 juta tergantung Desanya,” ungkapnya.
Dijelaskan bahwa peruntukan anggaran penanganan Covid-19 untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD), belanja disinfektan dan hononarium relawan.
Ia juga mengimbau bagi Desa yang DD tahap pertamanya belum cair untuk lekas menyelesaikan SPJ-nya. Sebab, penanganan wabah Covid-19 di Bondowoso harus dilakakukan secapat mungkin. Penekanan itu dikarenakan Bondowoso telah dikepung oleh zona merah darurat Corona.
“Saya sudah koordinasi dengan DPMD, DPPKAD untuk percepatan pencairan Desa yang belum cair. Kita harus bergerak total sebab kita telah dikepung zona merah,” tegasnya.
Syaifullah memperingatkan Pemerintah Desa untuk meningkatkan kewaspaan terhadap penyebaran wabah Covid-19. Salah-satunya berkenaan dengan pengawasan Orang Dalam Pemantauan (PDP).
Sekda juga  menegaskan jika pengawasan kepada PDP bukan tanggung-jawab Puskesmas, melainkan tangung jawab bersama termasuk Pemerintab Desa untuk memastikan ODP mengisolasikan diri selama 14 hari.
“Ketika ada masyarakat yang OPD maka bukan tanggung-jawab Puskesmas tapi Desa,” jarapnya.
 
 

67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Geliat Seniman Lukis di Bumi Blambangan Banyuwangi

13.826 Peserta Bakal Ikuti UTBK SBMPTN 2022 di Pusat UTBK Universitas Jember

Jelang Idul Fitri, 945 Paket Sembako Dibagikan Langsung Ning Ita Pada Ketua RT/RW,LPM dan Tenaga Kebersihan Pemkot Mojokerto

Redaksi Tapalkuda
error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih