FeaturedPolitik & Pemerintahan

PDIP Siap Menghadapi Gugatan Pemilu 2019

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

JAKARTA – Tiap kali gelaran Pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) kerap disibukkan dengan pelbagai gugatan yang diajukan. Baik dari perorangan atau partai politik selaku peserta pemilu.
Ketua DPP Bidang Hukum dan Perundang-undangan PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan mengatakan mempersiapkan berkas pengajuan permohonan kepada MK terkait gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tidaklah mudah. Terlebih pada Pemilu 2019 mendatang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dilaksanakan serentak .
Menurut  dia, batas waktu yang diberikan UU Pemilu untuk memasukkan gugatan sengketa hasil Pemilu cukup singkat, sehingga diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah paham dan kompeten untuk bisa menyiapkan berkas gugatan.
“Kami PDI Perjuangan sangat berterima kasih kepada MK yang mau mengadakan bimbingan teknis hukum acara perkara perselisihan hasil Pemilu 2019. Hal ini sangat membantu PDI Perjuangan dalam menyiapkan gugatan sengketa hasil Pemilu ke MK nanti,” kata Trimedya, saat pembukaan Bimtek Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2019 bagi PDI Perjuangan, Senin 26 November 2018.
 
 
Pria yang menjabat Wakil Ketua Komisi III ini menjelaskan dalam gugatan sengketa hasil Pemilu, partainya sudah tiga kali terlibat baik sebagai pemohon ataupun pihak terkait. Pertama, gugatan sengketa hasil pemilu sebagai pemohon pada Pemilu 2009 sebanyak 12 perkara dengan rincian 2 Dapil DPR RI, satu Dapil DPRD Provinsi dan 9 Dapil DPRD Kabupaten/Kota.
“Kedua, gugatan sengketa hasil pemilu sebagai pemohon pada Pilpres 2014 sebanyak 17 perkara dengan rincian 4 Dapil DPR, 5 Dapil Provinsi dan 8 Dapil DPRD Kabupaten/Kota. Ketiga, sebagai pihak terkait saat sengketa Pilpres 2014,” ujarnya.
Dari pengalaman tersebut, kata dia, ada beberapa masalah yang setiap kali terulang ketika persidangan sudah berjalan. Salah satunya saksi ahli yang sudah dihadirkan tidak semuanya bisa memberikan kesaksian.
“Padahal kami mendatangkan saksi ahli ini menggunakan biaya, namun saksi ahli ini ada yang terpaksa tidak bisa memberikan kesaksiannya,” jelasnya.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Hingga Hari ini Pendaftaran Caleg di KPU Bondowoso Masih Nihil

Hasil Sidak Jelang Idul Fitri 1443 H, Dinkes Bondowoso Temukan 248 Produk Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan

Singkronisasi UU HKPD dan Perda ,PJ Bupati Sampaikan Raperda Pajak dan Retribusi di Rapat Paripurna DPRD Bondowoso

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih