FeaturedLensa Nusantara

LRPPN-BI DAN LAN BANYUWANGI RUTIN SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

Banyuwangi-Angka presentasi penyalahgunaan narkoba di Banyuwangi cukup tinggi di kabupaten Banyuwangi cukup memprihatinkan beberapa kecamatan masuk dalam kategori zona merah.Untuk menekan penyalahgunaan narkoba LRPPN-BI bersama LAN Banyuwangi rutin sosialisasi dan edukasi ke desa desa di kecamatan Banyuwangi kurang lebih di tahun 2021 200 desa yang telah di datangi untuk memberikan informasi dan edukasi pada masyarakat.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba terbagi dalam tiga kategori, kategori pertama adalah dampak fisik yaitu bisa mengakibatkan gagal ginjal, perlemakan hati,kanker hati, radang paru paru, radang selaput baru, tbc paru, hepatitis B, hepatitis C , HIV AIDS , cacat janin , impotensi.Dampak yang kedua yaitu berupa emosi yang terkendali , curiga berlebihan sampai pada tingkat waham ( tidak sejalan antara pikiran dan kenyataan ) , selalu berbohong , tidak merasa aman, tidak mampu untuk mengambil keputusan yang wajar, depresi, ketakutan yang luar biasa dan hilang ingatan ( gila ) Dampak yang ketiga adalah dampak sosial antara lain mengganggu ketertiban umum, selalu menghindari kontak dengan orang lain, merasa di kucilkan atau menarik dari lingkungan positif, melakukan sek bebas, tidak peduli dengan norma dan nilai yang ada, melakukan tindakan kekerasan baik fisik, psikis maupun seksual dan bahkan bisa mencuri.

iklan dalam

Desa Kenjo yang masuk ke dalam kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi jumlah penduduk nya hampir mendekati dua ribu jiwa termasuk dalam kategori zona merah walaupun letak geografis nya jauh dari pusat kota tidak luput dari peredaran narkoba yang di dominasi oleh narkoba jenis miras, sadar betul dengan bahaya narkoba aparat desa dan LRPPN-BI beserta LAN Banyuwangi melakukan penyuluhan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba yang di laksanakan di ponpes Miftahul Ulum desa Kenjo, Rabu (29/12/2021).

” Penyuluhan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba memang sengaja saya alihkan ke ponpes ini karena santriwan dan santriwati yang mondok di sini itu nantinya kami harapkan untuk memberikan informasi tentang bahaya narkoba bagi masyarakat, karena esok anak muda dari kalangan santri itu akan menjadi generasi penerus bangsa Indonesia di masa depan, saya mengharapkan agar LRPPN-BI dan LAN Banyuwangi memberikan ilmu pengetahuan dan informasi kepada santri yang mondok disini dan insyaallah ini akan bermanfaat untuk masyarakat ” jelas Ahmad Sofyanto kades muda yang datang menyambut rombongan LRPPN-BI,LAN Banyuwangi dan Media

Niarotul Muharomah dari divisi penyuluhan LAN Banyuwangi ” Beberapa dzat dari narkotika dan psikotropika berpotensi menyebabkan efek ketergantungan dan halusinasi pada pengguna nya yang dimana tidak ada efek positif pada penyalahgunaan narkotika dan psikotropika malah bisa menyebabkan kematian pada pemakainya, yang efek ketergantungan narkoba bisa di dapat dari ekstasi,pil trek, kecubung, jamur kepong ( mushroom ), obat tidur dan afetamin dan yang terbaru adalah dengan air rendaman pembalut wanita itu juga bisa memberikan efek memabukkan dan halusinasi” jelas sis Nia yang juga tercatat sebagai mahasiswi STIE Jember

Berdasarkan pasal 54 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan surat edaran mahkamah agung nomor 04 tahun 2010 tentang penyalahgunaan korban narkotika dan pecandu narkoba itu di rehabilitasi sampai sembuh dan proses rehabilitasi tersebut adalah gratis karena di biayai oleh negara.” Dari awal nya coba coba di beri gratis lalu akhirnya menjadi ketergantungan terhadap narkoba, saya menghimbau kepada adik adik santri agar tidaklah menggunakan narkoba dari jenis apapun itu karena resikonya yang ditimbulkan adalah kematian, dan jika ada yang memakai narkoba ayo sesegera mungkin untuk rehabilitasi karena jenis kejahatan narkoba adalah extra ordinary crime yang setara dengan teroris dari pemakai,kurir,pengedar dan bandar narkoba hukuman nya puluhan tahun di penjara bahkan hukuman mati” pungkas Hakim Said.
(mam/SPY)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Bupati Pimpin Apel Besar, Kesiapan Linmas pada Pemilu 2019

Kabar Baik,SMK Negeri 3 Bondowoso Akan Gelar Job Fair

Banjir Rob di Panarukan, Puluhan Perahu Tenggelam dan Rumah Tergenang

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih