Hukum & kriminal

Lima Anggota DPRD Malang Tersangka Penerima Suap APBD Dijebloskan ke Bui

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima anggota DPRD Malang yang diduga sebagai pihak penerima uang suap pemulusan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015, pada hari ini. Kelimanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) terpisah.

Kelima anggota DPRD Malang tersebut yakni, Salamet, Mohan Katelu, HM Zainuddin, Suprapto, dan Wiwik Hendri Astuti. Salamet sendiri ditahan di Mapolres Jakarta Selatan, Mohan Katelu di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Kemudian, HM Zainuddin dititipkan di Rutan Pomdan Jaya, Guntur, Suprapto dan Wiwik Hendri Astuti di Rutan Klas I Jakarta Timur. Mereka ditahan untuk 20 hari masa penahanan pertama.

“Mereka ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).

iklan dalam

Mereka ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka. Sementara itu, masih ada satu anggota DPRD Malang yang lolos dalam penahanan pada hari ini yakni, Sahrawi. Sahrawi mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka pada hari ini.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan Wali Kota Malang non-aktif, Mochammad Anton.

Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015, pada Selasa, 27 Maret 2018, kemarin.
(Baca Juga: KPK Maraton, Giliran Enam Anggota DPRD Malang Ditetapkan Tersangka)

Selain Anton, KPK juga menahan enam anggota DPRD Kota Malang yakni, Ya’qud Ananda Budban, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno. Para tersangka kasus dugaan suap pemulusan APBD-P Malang itu ditahan di Rutan KPK.
Mereka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan yang berbeda beda. Penahanan terhadap mereka dilakukan guna memudahkan proses penyidikan.

KPK sendiri telah resmi menetapkan Wali Kota Malang non-aktif, M. Anton dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka. 19 orang itu ditetapkan tersangka atas ‎pengembangan kasus dugaan suap pemulusan APBD-P Kota Malang, tahun 2015.
Pakai Rompi Orange, Wali Kota Malang Nonaktif Moch Anton Ditahan KPK

Diduga, M. Anton berama dengan Kadis PUPR Kota Malang, Jarot Edy Sulitiyono, menyuap Ketua DPRD Malang, Mochammad Arief sebesar Rp700 juta. Kemudian, M. Arief membagikan uang sejumlah Rp600 juta kepada 18 anggota DPRD.

18 anggota DPRD Malang yang diduga turut menerima suap yakni, Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Slamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Atelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya’qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rahman.(kha)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

KPK Tetapkan 149 Tersangka Korupsi Tahun 2022 Meningkat Dibanding 2021

Pesta Sabu Oknum ASN Pasuruan Diciduk

Penumpang Bus Jurusan Madura – Banyuwangi Bawa Sabu Ditangkap Resmob di Terminal Situbondo

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih