BONDOWOSO – KPU Kabupaten Bondowoso melakukan klarifikasi adanya calon anggota Badan Ad Hoc calon PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk Pemilu 2024 .
Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bondowoso, Sunfi Fahlawati menyampaikan ,hari ini pihaknya melakukan klarifikasi terkait terlapor 4 orang sebagai perangkat desa dan 1 orang sebagai pengurus partai.
“Hari ini KPU Bondowoso menindak lanjuti tanggapan masyarakat dengan memanggil yang bersangkutan untuk melalukan klarifikasi, karena mereka juga punya hak melakukan klarifikasi,”jelasnya ,Sabtu 24/12/2022 di Kantor KPU Bondowoso.
Dikatakan bahwa sebenarnya tanggapan masyarakat itu sudah dilakukan pada tanggal 2 hingga 10 Desember lalu.
“Tetapi ketika ada tanggapan masyarakat sebelum PPK dilantik ketika ada tanggapan ,kami KPU tetap melayani sesuai dengan prosedur, jadi saat dilantik PPK sudah benar-benar layak dan pantas diposisi 5 besar ,sehingga nanti bisa bekerja maksimal ,tanpa tergangu tangapan yang tidak bisa dipertangung jawabkan karena regulasinya jelas ,”tegasnya.
Menurutnya untuk perangkat desa yang masuk dalam 5 besar PKPU no 8 tahun 2022 maupun KPT 476 tidak ada larangan untuk menjadi PPK.
“Mereka hanya diminta surat pernyataan dari atasanya yaitu kepala desa , bahkan tadi kita cek tadi selain kepala desa ada tanda tangan camat ,namun demikian bukan hanya surat pernyataan guna menggugurkan syarat administrasi saja melainkan bentuk komitmen dimana nantinya betul-betul mengutamakan pekerjaanya sebagai PPK tanpa mengesampingkan pekerjaan sebelumnya,,”uranya.
Fifi pangilan akrabnya juga menjelaskan terkait dalam pengumuman 5 besar calon PPK yang terlapor sebagai pengurus partai pihaknya mengatakan juga sudah klir.
“Sudah klir karena memamg yang bersangkutan bukan pemgurus partai sudah kita cek di Sipol ditambah pernyataan dari partai bahwa yang bersangkutan memamg bukan pengurus partai,bahkan ia tidak pernah ikut kegiatan partai karena yang bersangkutan baru lulus kuliah, jadi sudah klir,”tandasnya.
Ditanya terkait dengan pembayaran gaji dobel Fifi menegaskan bahwa PPK atau di KPU tersebut mendapatkan honor jadi berbeda,bahkan PNS pun sebenarnrya diperbolehkan sesuai regulasi.
Untuk diketahui bahwa klarifikasi tersebut dilakukan di Kantor KPU Bondowoso oleh Sunfi Fahlawati sebagai divisi yang mengampu rekrutmen badan Ad Hoc dan Fahrurrozi sebagi kasubag hukum yang diakhiri dengan penandatanganan berita acara.
Calon PPK 5 besar hanya tinggal menunggu pelantikan pada 4 Januari 2023 mendatang karena sudah klir semua persyaratan yang harus dipenuhi sesuai regulasi.