Bondowoso – Ketua Komisi II Adi Krisna meminta Pemkab Bondowoso menata ulang Struktur Ogranisasi PT.Bondowoso Gemilang (Bogem).Pasalnya setelah melakukan pemangilan dari direksi sampai komisari, dinilai Personalia PT.Bogem Kurang Mampu mengelola kinerja.
Menurut ketua komisi II yang juga politisi muda Golkar ini, apa yang menjadi temuan tersebut telah dituangkan dalam Pandangan Umum (PU) Fraksi Golkar saat Paripurna,Selasa 23/07/32019 malam.
Dijelaskan bahwa PT Bondowoso Gemilang adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang keberadaannya telah dilegalkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017. Maksud dan Tujuan dari keberadaan PT Bogem sebagaimana dijelaskan dalam pasal 5.Maka struktur organisasinyapun harus diisi orang-orang yang benar-benar mampu serta mempunyai semangat kerja yang tinggi.
- Pilar 08, Situbondo Mantapkan Dukungan ke Bung Karna
- UNEJ Kembangkan Inovasi Sektor Holtikultura Salah Satunya Bawang Merah
- Awali A Beg Rembeg PJ Bupati Bondowoso Panen Pisang Kemitraan Petani Melenial
- Bermalam di Desa, Program Pendampingan Unik Pemkab Bondowoso Akan Dilaksanakan 2 Kali dalam Sebualan
- PJ Bupati Bondowoso : A Beg Rembeg Media Para Pengambil Kebijakan Mendengar Keluhan Petani Bondowoso
Perda tersebut adalah untuk mengelola potensi daerah, guna meningkatkan PAD, memanfaatkan dan mengemabangkan potensi sumberdaya daerah yang tersedia, meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah, memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja, penyediaan barang/jasa yang bermutu, dan guna memeperoleh laba dari setiap aktifitas ekonomi yang dilakukannya.Bagaimana bisa dicapai jika personalianya belum tertata dengan benar.
“Dari progres dan pantauan , personalia yang ada saat ini kurang mampu memerankan diri dan memberikan kreasi kerja terbaik guna mewujudkan tujuan pendirian perseroan (perusahaan) tersebut,”ungkapnya.
Atas dasar itu, ia meminta Pemkab Bondowoso agar melakukan Restrukturisasi, menata ulang kembali struktur organisasi termasuk personalianya.