Bondowoso – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD Bondowoso, pada Pemilu 2019 di Aula Hotel Palm, Senin (22/7).Hasil keputusan penetapan tersebut dilakukan 23 Agustus 2019 oleh Pemkab Bondowoso.
Tercatat bahwa PKB Bondowoso berhasil memperoleh kursi terbanyak 14 kursi. Kemudian di posisi ke dua ada PDIP yang memperoleh tujuh kursi,dari sebelumnya delapan kursi ,disusul PPP dan Golkar yang sama-sama memperoleh enam kursi yang semula 5 kursi.
Sementara PKS peroleh lima kursi, Gerindra empat kursi, Demokrat dua kursi, dan PAN satu kursi.
Ketua Komisioner KPU Bondowoso,Junaidi mengatakan, setelah rapat pleno ini pihaknya akan menyerahkan masalah dokumentasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso. Selanjutnya, Pemkablah yang kemudian akan meneruskan kepada pihak Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur.
Dijelaskan Junaidi, bahwa dalam memproses perihal administrasi ini terdapat batas waktu. Dimana, Pemkab tidak boleh lebih 15 atau 10 hari dalam pengurusannya. Berikut juga dari Pemerintah Gubernur itu tidak boleh lebih dari 15 hari.
“Kalau ada surat edaran tanggal 23 Agustus itu. Hari ini tanggal 22 – 23 itu selesai semua persoalan administrasi tgl 23 mau tidak mau harus sudah dilakukan pelantikan. Kalaupun itu sudah dimaksimalkan tgl 23 Agustus pelantikan DPRD Bondowoso,” tegasnya.
Perihal penetapan DPR RI dan DPRD Provinsi, Junaidi menyebutkan bahwa pihaknya masih harus menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
“Kita tunggu saja putusan untuk yang DPRD Provinsi dan DPR RI. Apa putusannya, karena yang jelas bahwa kita akan mengikuti semua keputusan dari MK,”imbuhnya.
Menurutnya, petikan putusan terhadap gugatan DPRD Provinsi dan DPR RI yang di Dapil tiga dan Dapil empat di Bondowoso, bisa dilihat melalui website MK.
“Yang jelas bisa dilihat melalui websitenya MK,” pungkasnya,