Beranda Hukum & kriminal Ketua DPRD Malang, Hendrawan Dihukum 2 Tahun, Karena Kasus Suap

Ketua DPRD Malang, Hendrawan Dihukum 2 Tahun, Karena Kasus Suap

0
IMG-20250408-WA0090

MALANG – Sebagai terdakwa, Hendarwan dinyatakan bersalah lantaran telah menyuap Mochammad Arief Wicaksno, Ketua DPRD Kota Malang dengan uang sebesar Rp 250 juta. “Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara terhadap terdakwa Hendarwan Maruszaman,” ujar hakim Unggul saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti menjatuhkan hukuman dua tahun pada Hendarwan Maruszaman, terdakwa penyuap Ketua DPRD Kota Malang, Selasa (5/6/2018). Vonis ini langsung diterima oleh Direktur PT Hidro Tekno Indonesia ini.

Dalam amar putusannya hakim Unggul menyatakan, dirinya sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut pada KPK yang menjerat Hendrawan dengan pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Screenshot_20250408-225940

Selain hukuman badan, Hendrawan juga diganjar hukuman denda sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, hakim Unggul juga memerintahkan agar Hendrawan tetap dalam tahanan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut pada KPK yaitu Arief Suhermanto menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Hendrawan tanpa pikir panjang langsung menyatakan menerima vonis tersebut. “Saya terima pak,” singkat Hendarwan usai koordinasi dengan penasehat hukumnya.

Ditemui usai sidang, JPU Arief  Suhermanto mengaku akan melaporkan putusan ini ke pimpinannya terlebih dulu. “Makanya kita pikir-pikir,” jelasnya.

Arief menambahkan, putusan mejelis hakim mengadopsi semua pertimbangan dalam tuntutan sebelumnya. “Semua fakta sidang dan yuridis diambil majelis hakim. Prinsipnya dua per tiga dari tuntutan kami,” ujarnya.

1744129950993

Terpisah, Nandina Arianni Djemat, salah satu kuasa hukum Hendrawan mengatakan, pihaknya akan mengikuti putusan hakim. “Kami ikuti putusan hakim. Dasarnya seperti pada saat pembelaan dan terdakwa mengakui semua karena sesuai fakta persidangan,” singkatnya

Hijau Organik Ilustratif Poster Promosi UMKM Toko Sayuran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini