FeaturedPolitik & Pemerintahan

Interpelasi Disetujui ,PPP Menilai Kesanya Buru-Buru

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 
BONDOWOSO- Rapat paripurna intern tentang hak interpelasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso terhadap kebijakan mutasi ASN akhirnya  disetujui .
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menerangkan, setelah persetujuan ini selanjutnya DPRD akan menjadwalkan untuk melaksanakan interpelasi.
” Alhamdulilah, Banmus memberi mandat kepada pimpinan. Karena kita juga banyak tugas yang harus diselesaikan termasuk pembahasan APBD. Karena kemudian Banmus memberikan mandat kepada pimpinan yang diberi tugas menyusun jadwalnya. Apakah bulan depan atau tahun depan. Terserah pimpinan,” jelasnya usai rapat paripurna intern,Senin 18/11/2019.
Dijelaskan bahwa telah disepakati pelaksanaan interpelasi , kendati demikian politisi kawakan PKB ini menerangkan bahwa pihaknya masih akan menunggu konsultasi ke Komisi ASN.  .
” Akan menunggu konsultasi ke Komisi ASN.  Hal ini, agar tidak dianggap tendensius Apapun kesimpulan dari Komisi ASN, yaitu kita hormati. Karena memang ini lembaga dibentuk oleh undang-undang untuk kemudian menilai mutasi ini sesuai aturan perundangan atau tidak,” ungkapnya.
Menurutnya usulan tersebut akan menjadi skala prioritas , pasalnya pembahasan APBD harus selesai.
“Yang penting ada skla prioritas. Skala prioritas kami kan bagaimana APBD harus selesai. Karena ditunggu oleh rakyat,”imbuhnya.
Ketua DPRD inipun memastikan bahwa apapun pendapat dari pemohon maupun fraksi yang menolak interpelasi akan dibawa ke komisi ASN untuk dijadilan kajian agar tidak dinilai tendensius dan sepihak.
Menanggapi tentang disetujuinya hak interplasi, juru bicara Fraksi Partai PPP Sahlawi Zen, mengatakan, interpelasi yang telah diputuskan ini terkesan terburu-buru. Karena, kata Zen, seharusnya tanggapan dari pengusul itu diberi waktu yang cukup untuk mengkaji, dan menelaah,mengingat, pandangan terhadap para pengusul itu melalui suatu proses kajian.
“Yang fair menurut saya, mestinya ada ruang waktu yang cukuplah untuk menelaah secara detail, secara komprehensif. Sehingga apa pun keputusannya tidak ada kesan keburu-buru,”tukasnya.
Ia mengakui, bahwa pihaknya baik PPP, PKS, dan Gerindra telah menolak dengan keras interpelasi itu.
Karena dinilainya, materi interpelasi seecara substansi, usulan hak interpelasi tidak memenuhi syarat materiel maupun syarat formal.
“Kalau kita mengacu pada undang-undang tentang interpelasi, kalau setiap kebijakan pemerintah itu mau di interpelasi, ini apa jadinya. Karena secara substansi kita tidak melihat dan tidak ada keterangan apapun dari tanggapan para pengusul yang menjelaskan soal situasi dan kondisi sehingga hak interpelasi itu harus dilanjutkan,” tegas anggota DPRD dari dapil II ini.
Dikatakan bahwa ada tiga aspek yang bisa diilai apakah tindakan pemerintah itu dinyatakah sah atau tidak, diantaranya aspek kewenangan, aspek prosedural dan aspek substansi.
” Kalau pun dari aspek substansi dan aspek prosedural ada sesuatu yang salah, maka DPRD tidak boleh semerta merta menyatakan salah atau cacat secara hukum,” katanya.
Karena menurut Sahlawi DPRD ini bukan lembaga peradilan, biarlah kita serahkan kepada komite ASN atau PTUN,”Selama tidak ada pendapat dari komite ASN maka dalam peraturan perundang undangan termasuk keputusan itu tidak dinyatakan sebaliknya oleh beberapa badan yang hak, maka tetap dinyatakan sah” pungkasnya.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Jalin Sinergitas ADM Perhutani Bondowoso Gelar Ngobar

Raup Kursi Terbanyak ,PKB Akan Calonkan Kader Partainya di Pilkada 2024

Kapolresta Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi 

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih