
Larangan itu disampaikan bupati kepada sejumlah wartawan sepekan sebelum libur Lebaran. “Seperti tahun-tahun sebelumnya, kami instruksikan kepada seluruh OPD dan Instansi lain di lingkungan Pemkab Jember untuk tidak membawa mobil dinas sebagai sarana mudik. Hal ini sesuai instruksi dari pemerintah pusat dan selama tiga hari sebelum libur Lebaran, mobil dinas akan dikandangkan secara bertahap,” ujar bupati.
Faida menambahkan, larangan ASN (aparatur sipil negara) membawa mobil dinas untuk mudik sesuai dengan surat edaran Menteri PAN-RB nomor B/21/M.KT.02/2018, “Mobil plat merah itu sejatinya hanya untuk kegiatan dan kepentingan dinas. Kalau ASN-nya cuti, mobil dinasnya juga harus cuti,” ucap bupati.
Namun tidak semua mobil plat merah harus dikandangkan. Ada beberapa yang tetap beroperasi. Di antaranya kendaraan yang memberikan layanan kesehatan masyarakat seperti ambulans desa dan kendaraan patroli yang disiagakan selama Lebaran.
“Selain kendaraan dinas itu, semua harus dikandangkan. Tidak peduli mobil dinas bupati maupun wakil bupati, juga harus dikandangkan di halaman pemkab. Jika ada yang melanggar, tentu ada sanksi,” tegas Faida