Jember – tapalkudamedia.com
PF dan AH harus rela bertekuk lutut dihadapan jajaran Kepolisian Sektor Jombang, Polres Jember , Jawa Timur , Selasa 13/03/2018.
Keduanya merupakan penbedar obat-obatan berbahaya.PF ditangkap kediamannya Dusun Sariono Desa Sarimulyo Kecamatan Jombang sementara itu AH sebagai pemasok ditangkap di Dusun Tambakrejo Desa Sumberagung Kecamatan Sumberbaru.
Penangkapan tersangka ini, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredadan obat-obatan tersebut, setelah mendapat laporan petugas segera menuju TKP.
“Laporan yang kami terima, di Desa Sarimulyo marak peredaran okerbaya. Yang sasarannya ialah kalangan pelajar,” jelas Kapolsek Semboro AKP Ma’ruf Abdullah
Kedua tersangka mengaku dalam memasarkan barang haram tersebut, PF dan AH menggunakan media sosial grup Facebook sebagai ajang transaksi dalam mencari mangsa.
Selain itu itu kata Ma’ruf tersangka memasarkan barang daganganya tersebut di wilayah Lumajang.
Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka diamankan di Mapolsek Jombang.
Dari razia tersebut diamankan Barang Bukti (BB) diantaranya 12 klip pil jenis trihexipenidil serta uang hasil transaksi sebesar Rp 70 ribu.
Atas perbuatanya tersangka dapat dijerat dengan pasal 196 subs 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan pengunaan barang ketersediaan farmasi tanpa ijin edar.(*)