Surabaya – tapalkudamedia.com
Dua pengguna sabu diringkus di Surabaya Suites Hotel lantai 6 kamar 628 Jalan Pemuda 31-37 Surabaya, pada Minggu 11 Maret 2018 sekitar jam 02.00 WIB,
Keduanya diringkus Jajaran Kepolisian Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya diantaranya Suyatno (30) warga Sabang Merauke yang indekos di Jalan Dukuh Pakis Gg.2 Surabaya dan David Hariono (33) warga Ikan Buntek Perak Barat yang diketahui indekos di Jalan Petemon Barat No.220 Surabaya.
“Penangkapan terhadap Suyatno dan David Hariono ini berawal informasi masyarakat, tentang adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu kamar di Surabaya Suites Hotel Jalan Pemuda Surabaya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Iptu Budianto , Selasa (13/3/2018).
Petugaspun melaksanakan razia di Hotel Suites , “Ketika mengetahui ada polisi, keduanya terlihat seperti orang panik,”
Melihat kepanikan itu, polisi melakukan penggeledahan pada kamar no 628 yang ditempati oleh tersangka Suyatno dan David tersebut dan ditemukan beberapa barang bukti,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 (satu) poket plastik kecil yang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,34 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) gunting dan 1 (satu) sekrop dari sedotan warna putih.
Sementara itu Suyatno mengaku bahwa sabu itu akan dipakai bersama, karena belinya patungan masing-masing Rp 150
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal yang disangkakan pasal 112 (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)