FeaturedPolitik & Pemerintahan

DPLH Pasar Induk Bondowoso Dibuat Menyusul

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowoso –  Pasca terbakar ,Jumat (12/9/2014) Pasar induk Bondowoso baru bisa digunakan beraktifitas setelah diresmikan oleh mantan Bupati Bondowoso, Amin Said Husni pada 6 Agustus 2018, rupaya menyisahkan persoaalan . Betapa tidak dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) kegiatan pembangunan pasar induk dibuat menyusul.

Sejatinya, DPLH dibuat pada saat proses perencanaan kegiatan dilakukan.Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Lingkungan hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bondowoso Sadtuhu Iswindiyono ,Rabu/03/2019.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

“Dokumen itu dibuat setelah kami mengusulkan. Begitu juga dengan biaya untuk pembuatan dokumen, kami sendiri yang menganggarkan. Pada proses perencanaan pembangunan pasar, Dinas terkait tidak pernah mengusulkan untuk membuat dokumen,” jelasnya.

Sadtuhu menjelaskan, bahwa DPLH merupakan penjabaran dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL).Sejatinya menurut Sadtuhu DPLH dibuat sebelum ijin kegiatan pembangunan dilakukan.

Mengapa DPLH harus dibuat sebelumnya,pasalnya DPLH merupakan syarat untuk mendapatkan ijin kegiatan. Sebagaimana tertuang dalam Undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Di Undang-Undang itu mempersyaratkan. Sebagaimana tertuang di pasal 40 yang berbunyi, Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan. Maka dari itu, seharusnya Dokumen itu dibuat dulu,” ungkapnya.

Dinas lingkungan hidup sering ditinggalkan oleh Dinas yang melaksanakan kegiatan. Padahal, menurutnya, jika berbicara tentang lingkungan, seharusnya Dinas lingkungan hidup harus didepan.

iklan dalam

“Kami sering ditinggalkan. Padahal, Dokumen itu merupakan syarat untuk mengurus ijin yang lain,” keluhnya.

Terkai IPAL  Pasar Induk

Pasca terbakar ,Jumat (12/9/2014) Pasar induk Bondowoso baru bisa digunakan beraktifitas setelah diresmikan oleh mantan Bupati Bondowoso, Amin Said Husni pada 6 Agustus 2018. Bangunan dengan total anggaran Rp 48,9 miliar itu, memiliki 625 kios dan 270 los.

Meskipun aktifitas berdagang mulai dilakukan oleh para pedagang, bangunan megah itu belum memilik Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Pembuatan IPAL, masih dalam tahap perencanaan. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi Perindustiran dan Perdagangan (Diskoperidag) Sigit Purnomo melalui pesan singkat selulernya,Rabu 27/03/2019.

Awalnya pada tanggal 8 Oktober 2018, Kepala DLHP Bondowoso memberikan rekomendasi kepada Diskoperindag atas dokumen UKL/UPL segala kegiatan dipasar induk. Dengan catatan, Diskoperidag memenuhi kewajiban yang harus dilakukan. Diantaranya, mengelola segala limbah yang mungkin bisa saja ditimbul dapat menggangu atau mencemari lingkungan sebagai dampak adanya kegiatan.

Sebagian penguhi pasar induk dilantai 2 merupakan pedagang yang menjual daging. Namun, limbah cair yang dihasilkan tidak terbuang dengan optimal. Sehingga, bau menyengat terjadi akibat aktifitas pedagang. Keadaan itu, mendapatkan kritikan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar kunjungan  kesejumlah pedagang 5 ,Jumat ,22/03/2019.

Baca Juga :

https://tapalkudapost.com/wakil-bupati-menilai-pembangunan-pasar-induk-bondowoso-gagal-kontruksi/
https://tapalkudapost.com/kunjungi-pasar-induk-bondowosopedagang-berkerumun-sampaikan-keluhan-pada-wabup/
IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Masuki Abad Kedua, Jokowi : NU Akan Tumbuh Semakin Kokoh

Para Perangkat Desa di Jember Lakukan Pemutakhiran IDM

Mapolres Bondowoso Digruduk Pasukan Kodim 0822

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih