FeaturedHukum & kriminalLensa Nusantara

Diduga Catut Nama Kasi Intel dan Kajari Situbondo ,OTD Peras Para Kades

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Nama Kasi Intel dan Kajari Situbondo Diduga Dicatut OTD Untuk Peras Para Kades.
Situbondo – Lagi ngetrend, sebuah upaya pencatutan nama, Upaya untuk mengelabui calon korban penipuan dengan intrik dan modus mencatut nama pejabat, demikian yang dialami oleh kasi intel Kejari Situbondo, Bebri SH.yang dicatut namanya Oleh orang tidak dikenal (OTD) untuk memeras beberapa Kepala Desa di Situbondo.
Jelang di PILKADA Situbondo, kasus ini mulai marak. Menariknya, para pelaku nekat mencatut nama Aparat Penegak Hukum (APH) diwilayah hukum Kabupaten Situbondo.Jika sebelumnya, pelaku nekat mencatut nama Kajari, kini giliran nama Kasi Intel Kejari yang dicatut.
Modusnnya, pelaku menghubungi para Kepala Desa via Hand Phone untuk minta transfer sejumlah uang dengan alasan penyelesaian kasus yang mana kasus nya pun tidak jelas Peristiwa itu terjadi Kamis (10 September 2020) kades Seletreng ( Taufik Hidayat ) kecamatan Kapongan adalah calon korban yang mengadukan Kejadian pemerasan terhadap dirinya kepada Ketua Umum LSM SITI JENAR , Eko Febrianto. yang berujung tindak lanjut dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Situbondo siang ini untuk menemui langsung. Kasi Intel Kejari Situbondo di dampingi Ketua Umum LSM Siti Jenar bersama Beberapa awak media dan Tim dari Lsm Siti Jenar
saat di Konfirmasi awak media Kasi Intel Kejari Situbondo (Bebri SH) menyatakan , “Iya nama saya dipake (Orang Tak Dikenal) untuk minta – minta uang ke Kades kami sudah lakukan pelacakan siapa dan dimana si pengguna nomer yang melakukan pengaturan nama saya,” ungkap Kasi Intel setelah menemui rombongan dari LSM Siti Jenar dan kades Sletreng Kecamatan Kapongan.Dalam aksinya pelaku menggunakan nomor HP 082.339.612.423
“Kami himbau kepada seluruh elemen masyarakat terkhusus masyarakat Kabupaten Situbondo, untuk tidak percaya jika ada oknum yang minta transfer uang mengatasnamakan Kejari Situbondo apapun alasannya kalau memang diperlukan tolong konfirmasi langsung. Jika kedepan nya masih ada harap segera lapor ke kita,” himbau Bebri (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo)
Di tempat yang sama Ketua Umum LSM Siti Jenar, Eko Febrianto mengatakan, memang kasus KUHP tidak mengenal delik “pencatutan nama”, begitu juga UU Tipikor. Memang masih banyak perdebatan mengenai pasal mana dan delik apa yang disangkakan kepada orang yang melakukan pencatutan nama, apalagi yang dicatut adalah nama pejabat Penegak Hukum walau dilain sisi kita bisa memasukkan dengan Pasal 378 KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Beberapa ahli berbeda pendapat mengenai Pencatutan nama sebagai tindak pidana, ada yang berpendapat pencatutan Nama dapat dimasukkan dalam delik Penipuan dan ada juga Defamasi. Namun jika kita ingin memidanakan seseorang, yang merupakan upaya terakhir (Ultimum Remedium) karena mencatut nama, maka sebaiknya agar tidak menjadi polemik tindak pidana tersebut harus dimasukkan dulu kedalam suatu peraturan perundang-undangan pidana, sehingga dengan demikian terpenuhilah asas legalitasnya (nullum delictum nulla poena sina previa legi poenale).
Walau “Trading in Influence” atau Perdagangan Pengaruh memang belum ada di perundang-undangaan kita. Tapi dampak dari pencatutan nama yang melibatkan nama APH ini menuai sukses dimana mana. Maka kami selaku NGO menghimbau kepada Masyarakat dan para Kades yang ada di Situbondo ini lebih selektif dan cerdas dalam menanggapi Modus modus seperti ini agar kedepannya tidak ada lagi yang menjadi korban oleh modus modus culas oknum yang tidak bertanggung jawab seperti yang kita temui hari ini,” pungkasnya.
Adapun nomor rekening yang diberikan yakni 7063. 1727. 4000. (ans)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

BABINSA DESA LOMBOK KULON KEC. WONOSARI GERAKKAN WARGANYA UNTUK KARYA BAKTI

Ketua DPRD Bondowoso Minta Pemkab Bondowoso Segera Realisasikan Seluruh Paket Kegiatan

Koramil 06 Hadiri Penyampaian Visi, Misi Calon Kades di Sukosari.

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih