Kejati DKI Tahan Mantan Dirut PLN Terkait Korupsi Batu Bara Rp447 Miliar
tapalkudamedia.com , JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan Khairil Wahyuni eks Direktur Utama PT PLN Batubara (PLNBB) terkait dugaan korupsi pengadaan cadangan batu bara yang merugikan keuangan negara Rp447 miliar.
“Khairil Wahyuni mantan Direktur Utama PT PLN Batubara dan Kokos Jiang Direktur Utama PT Tansri Majid Energi (PT TME),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Kamis (8/3/2018).
Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No.: 463/O.1.1/Fd.1/03/2018 tanggal 2 Maret 2018 atas nama tersangka Khairil Wahyuni dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No.: 464/O.1.1/Fd.1/03/2018 tanggal 2 Maret 2018 atas nama tersangka Kokos Jiang.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermodus kontrak kerja sama operasi usaha tambang antara PT PLNBB dengan PT Tansri Madjid Energy (PT TME) dalam rangka pembelian cadangan batubara pada tahun 2012.
Uang Muka (Down payment) yang telah dibayarkan PT PLNBB sebesar Rp447 miliar namun pada faktanya, PT PLNBB belum memperoleh manfaat atas digelontorkannya uang sebesar Rp447M tersebut.
Karena kegiatan pelaksanaan eksplorasi tambang batubara belum juga terlaksana, sebagaimana yang telah disepakati, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp447 miliar.
Sesuai AD/ART penggelontoran uang sebesar Rp447 miliar tersebut haruslah diputus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) namun hal tersebut tidak dilaksanakan, katanya.
Diduga juga uang dikucurkan berdasarkan atas dokumen analisi laporan dari PT Sucofindo yang disertakan dalam kontrak, yang ternyata belakangan PT Sucofindo mencatat bahwa laporan tersebut sudah dimanipulasi.
Dalam proses penyidikan perkara ini, mungkin akan berkembang ke pihak lain dan tidak berhenti hanya kepada dua tersangka ini saja, katanya.
Terhadap kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan, katanya.(sal)





ditujukan untuk menghibur para pembabat hutan, mengiringi upacara minta selamat, berkaitan dengan pembabatan hutan yang angker.
Busana penari gandrung terdiri dari baju yang terbuat dari beludru berwarna hitam, dihias dengan ornamen kuning emas, serta manik-manik yang mengkilat dan berbentuk leher botol yang melilit leher hingga dada, sedang bagian pundak dan separuh punggung dibiarkan terbuka.
Sebelum tahun 1930-an, penari gandrung tidak memakai kaus kaki, namun semenjak dekade tersebut penari gandrung selalu memakai kaos kaki putih dalam setiap pertunjukannya.















