Beranda Hukum & kriminal Kejati DKI Tahan Mantan Dirut PLN Terkait Korupsi Batu Bara Rp447 Miliar

Kejati DKI Tahan Mantan Dirut PLN Terkait Korupsi Batu Bara Rp447 Miliar

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

tapalkudamedia.com , JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan Khairil Wahyuni eks Direktur Utama PT PLN Batubara (PLNBB) terkait dugaan korupsi pengadaan cadangan batu bara yang merugikan keuangan negara Rp447 miliar.

“Khairil Wahyuni mantan Direktur Utama PT PLN Batubara dan Kokos Jiang Direktur Utama PT Tansri Majid Energi (PT TME),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Kamis (8/3/2018).

Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No.: 463/O.1.1/Fd.1/03/2018 tanggal 2 Maret 2018 atas nama tersangka Khairil Wahyuni dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No.: 464/O.1.1/Fd.1/03/2018 tanggal 2 Maret 2018 atas nama tersangka Kokos Jiang.

f35efba3741441f9a1fd57df90373559

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermodus kontrak kerja sama operasi usaha tambang antara PT PLNBB dengan PT Tansri Madjid Energy (PT TME) dalam rangka pembelian cadangan batubara pada tahun 2012.

Uang Muka (Down payment) yang telah dibayarkan PT PLNBB sebesar Rp447 miliar namun pada faktanya, PT PLNBB belum memperoleh manfaat atas digelontorkannya uang sebesar Rp447M tersebut.

Karena kegiatan pelaksanaan eksplorasi tambang batubara belum juga terlaksana, sebagaimana yang telah disepakati, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp447 miliar.

Sesuai AD/ART penggelontoran uang sebesar Rp447 miliar tersebut haruslah diputus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) namun hal tersebut tidak dilaksanakan, katanya.

1740760640844

Diduga juga uang dikucurkan berdasarkan atas dokumen analisi laporan dari PT Sucofindo yang disertakan dalam kontrak, yang ternyata belakangan PT Sucofindo mencatat bahwa laporan tersebut sudah dimanipulasi.

Dalam proses penyidikan perkara ini, mungkin akan berkembang ke pihak lain dan tidak berhenti hanya kepada dua tersangka ini saja, katanya.

Terhadap kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan, katanya.(sal)

Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_075554_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_082913_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_092704_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_134539_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_135853_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_140746_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_132249_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_142157_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250225_130816_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080046_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_080934_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250227_081642_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250226_162401_0000
Krem dan Hijau Modern Tahun Baru Islam Instagram Post_20250228_115807_0000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini