Beranda Uncategorized DPRD Bersama Bupati Bondowoso Sepakati KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025

DPRD Bersama Bupati Bondowoso Sepakati KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025

0
IMG-20250408-WA0090

DPRD Bersama Bupati Bondowoso Sepakati KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025

BONDOWOSO – DPRD Bersama Bupati Bondowoso Sepakati KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.

Hal itu disepakati setelah Badan Anggaran melakukan pembahasan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso menggelar rapat paripurna , di Graha Paripurna Gedung DPRD. setempat ,Senin 12/08/2024 malam.

Screenshot_20250408-225940

Kendati sudah disepakati ,namun Badan Anggaran (Banggar) masih memberikan beberapa catatan yang disampaikan langsung dalam rapat paripurna oleh juru bicara Banggar H.Zaki Imron Humaidi.

Berdasarkan hasil akhir pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Belum ada semangat dan komitmen Pemerintah Daerah untuk bekerja maksimal dalam menaikan PAD dimana target pendapatan Tahun 2025 hanya 262 Milyar, sehingga perlu adanya Reviuw asumsi target PAD pada tahun 2025 minimal sebesar 300 Miyar.

“Selain itu perlu merubah orientasi mindset Pemangku kebijakan dalam melaksanakan tugas terutama Perangkat Daerah penghasil PAD tidak hanya pekerjaan rutin namun dituntut untuk selalu proaktif dan berinovasi demi tercapainya target capaian,
terkait perjanjian Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan BPJS perlu ada sosialisasi massif kepada masyarakat,”paparnya.

Selain itu terkait pengelolana penggunaan dan pemanfaatan BPJS UHC ,Perlu Keseriusan Pemerintah dalam menangani infrakstuktur mengingat kondisi saat ini 35,30%, atau setara dengan 600 Km jalan kabupaten serta jalan poros desa yang rusak.

1744129950993

“Optimalisasi peran Puskesmas dalam penggunaan BPJS UHC karena selama ini yang dirasakan kurang responsif dalam melayani masyarakat,” tegasnya.

Menurut Banggar adanya ketimpangan yang cukup besar pada jumlah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dengan data pelanggan, maka segera melakukan Validasi untuk menambah potensi kenaikan PAD.

“Perlu pemataan dan reviuw Nilai jual obyek pajak (NJOP) dari bebera sumber potensi penghasil Pendapatan Daerah ;
Terkait pengelolaan BLT cukai untuk dikelola dengan jenis dan bentuk kegiatan sesuai kebutuh dan berdampak langsung pemanfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan,”ungkapnya.

Pasca diraihnya predikat UGG IJEN, kondisi pariwisata kita di permukaan perlahan menunjukkan perkembangan yg cukup signifikan. Selanjutnya dibutuhkan keseriusan dan penegasan Pemerintah Daerah untuk meletakkan urusan pariwisata sebagai second contributor dalam struktur perolehan PDRB Bondowoso.

Berdasarkan hal tersebut Badan, dapat disimpulkan sebagai berikut bahwa
Anggaran KU dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 telah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan,

Nota Kesepakatan Anggaran KU dan PPAS APBD Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2025 adalah merupakan hasil akhir pembahasan dalam Rapat Badan Anggaran dan Tim Anggaran Kabupaten Bondowoso.

Untuk diketahui penandatanganan nota kesepakatan DPRD Bersama Bupati Bondowoso Sepakati KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 ,karena PJ Bupati Dinas ke Luar Kota maka diwakili oleh PJ Sekda Bondowoso.

 

 

Hijau Organik Ilustratif Poster Promosi UMKM Toko Sayuran