FeaturedPolitik & Pemerintahan

9 Kades Diperiksa Inspektorat Terkait Dugaan Kasus Penyalahgunaan DD

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Situbondo –  Pihak Inspektorat Kabupaten Situbondo melayangkan surat undangan kepada para kepala desa (kades) tertanggal 10 Juni 2019, atau sejak hari Senin dua hari lalu.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Namun, sejumlah kepala desa yang bermasalah dengan anggaran dana desa (DD) tersebut baru bisa menghadirinya pada hari Rabu, (12/6) tepat pada pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Para kepala desa yang masuk dalam pusaran dugaan kasus penggunaan dana desa tersebut berjumlah 9 orang kades.

Menurut data yang tertuang dalam surat undangan yang dilayangkan pihak Inspektorat Kabupaten Situbondo itu yakni di antaranya yakni kades Demung Kecamatan Besuki, kades Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kades Kalianget Kecamatan Banyuglugur, Kades Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Kades Palangan, Kades Sopet Kecamatan Jangkar, Kades Talkandang, Kecamatan Kota, Kades Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, dan Kades Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan.

iklan dalam

Ke sembilan Kades pengguna anggaran Dana Desa yang bermasalah tersebut diperiksa satu per satu di ruangan Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kantor Inspektorat.

Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kepala Inspektorat Kabupaten Situbondo, Drs. H. Bambang Priyanto mengatakan bahwa, dari 9 Kades yang dipanggil via surat undangan itu, hanya 1 Kades yang tidak hadir yakni desa Kalianget.

“Kami memanggil sembilan desa dan seluruh Camat di Situbondo, tujuannya yakni untuk dimintai penjelasan dan pertangungjawabannya dalam menggunakan anggaran dana desa dan tentu saja mereka yang bermasalah. Pemanggilan 9 Kades dan para Camat ini adalah sebagai upaya tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK – RI atas LKPD Situbondo,” ujar pria berkacamata dan bertubuh tambun ini kepada para alat media, di ruangan kerjanya, Rabu, (12/6).

Baca Juga :

Sementara itu, menurut salah satu Kepala Desa yakni Kades Sumberejo Plt, Abdul Munif saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa dirinya hanyalah seorang yang menjadi kambing hitam atas perilaku cuci tangan dari seorang TPK.

“Saya hanya kades Plt yang menjabat selama 1 setengah bulan dan tidak tahu apa – apa karena saya hanya meneruskan roda pemerintahan desa kades sebelumnya yakni Sahruji. Menurut temuan BPK, kami diharuskan mengembalikan keuangan sekitar Rp 383 juta,” ujar Abdul Munif usai diperiksa. (ans)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Betulkan Pompa Air, Tewas Tersengat Listrik

SEMBILAN PABRIK GULA GILING, PTPN X OPTIMIS CAPAI TARGET PRODUKSI

SAKIP Situbondo Raih Predikat A

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih