Banyuwangi – tapalkudamedia.com
Preman kampung yang sedang mabuk berdiri di jalanan sambil menunjukkan senjata tajam (sajam) jenis roti kalung. akhirnya ditangkap polisi.Betapa tidak
Muhamad Surono (34), pria asal RT 01, RW 02, Dusun Karangrejo, Desa/Kecamatan Cluring, itu ditangkap anggota Polsek Gambiran di jalan simpang lima Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu malam (10/3/2018).
Kapolsek Gambiran AKP I Ketut Redana menyampaikan saat ditangkap , preman kampung yang sedang mabuk tersebut berdiri di jalanan sambil menunjukkan senjata tajam (sajam) jenis roti kalung.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa, sebelum beraksi di jalan simpang lima itu, tersangka bersama beberapa temannya menggelar pesta minuman keras (miras) di warung kopi yang ada di Desa Jajag. “Kita amankan karena membahayakan,” katanya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut preman kamoung tersebut dijebloskan keterali besi.
“Atas perbuatannya itu, dia dikenai pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 2 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Jika memang terbukti bersalah, ancaman hukuman hingga 10 tahun. “Akan kita proses hukum,” tandasnya. (red)