FeaturedHukum & kriminal

Usai Pesta Sabu ,4 Pemuda Diringkus Satuan Reskoba Polres Banyuwangi

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

BANYUWANGI – Kawanan pemuda di Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi, usai pesta narkoba jenis sabu.
Awalnya, aparat kepolisian Satuan Reskoba Polres Banyuwangi mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya rumah di kawasan Dusun Glondong RT 02 RW 03 Desa Watukebo yang digunakan tempat pesta narkoba.
Kepolisian pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengembangan penyidikan, hingga akhirnya ditemukan posisi rumah yang di maksud.
Saat di lakukan penggerebekan di rumah tersebut dan rupanya memang benar, di dalam ditemukan adanya 2 pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi sabu, yakni Eka Bayu Priangga (28) si pemilik rumah dan temannya, Muhammad Gofik yang bertempat tinggal tidak jauh dari TKP.
Aparat kepolisian langsung menggiring kedua pemuda yang hanya tamatan SMP tersebut ke dalam mobil. Dan kepada petugas, tersangka Eka Bayu Priangga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli dari pengedarnya, Mohammad Yani yang masih berada di satu kampung namun beda lingkungan, tepatnya di kawasan RT 03 RW 04.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh.Indra Najib mengatakan, kepolisian pun mengejar keberadaan pemuda berusia 27 tahun tersebut hingga berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Disini, Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastic klip dan 1 buah bong lengkap dengan pipet kaca dan masih terdapat sisa sabu. Juga korek gas, 1 buah sedotan dan 1 unit ponsel.
“Selain itu, kepolisian juga mengamankan 24 butir pil Trihexyphenidyl serta uang tunai Rp 430.000 dari tangan tersangka,” ujar Kasat Narkoba.
Dia menjelaskan, pengembangan penyidikan tidak hanya berhenti sampai disini. Pasalnya, dari pengakuan tersangka Muhammad Yani, dia mendapatkan sabu dan pil Trex tersebut dari temannya, Imron Saiful Abadi yang bertempat tinggal di kawasan Dusun Warengan RT 01 RW 01 Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi.
“Lalu aparat kepolisian melakukan pengintaian di rumah laki laki berusia 32 tahun itu hingga berhasil di lakukan penangkapan,” tutur Kasat Narkoba.
“Dalam beberapa pecan terakhir ini peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi terus meningkat, utamanya sudah merambah di hampir seluruh kecamatan,” imbuhnya.
Oleh karena itulah, dalam pengungkapan ini, Satreskoba melibatkan seluruh polsek untuk bisa membantu menangkap para tersangka. Menyusul wilayah Banyuwangi yang terbilang cukup luas, yang dinilai tidak seimbang dengan jumlah anggota Satreskoba yang ada.
Untuk dua tersangka, Muhammad Yani dan Imron Saiful Abadi di jerat dua kasus yakni Pasal 114 subsider pasal 112 subsider pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang  narkotika, dan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Sedangkan dua tersangka lainnya, Eka Bayu Priangga dan Muhammad Gofik di kenakan sangsi UU narkotika,” pungkas Kasat Narkoba.
Dan ke empatnya, kini mendekam di dalam sel tahanan mapolres banyuwangi guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Daun Kemangi Ampuh Turunkan Kolesterol

Virtual,Walikota Mojokerto Ikuti Paparan Mendagri Tentang Inflasi Daerah

Redaksi Tapalkuda

Buka Bersama Dandim 0824 Bersama Jajarannya Diwilayah Timur Jember

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih