Bondowoso— Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa dari 57 rekomendasi yang disampaikan DPRD kepada Bupati terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, fokus utama bukan pada aspek anggaran, melainkan perbaikan kinerja pemerintah daerah.
Menurut Dhafir, LKPJ merupakan laporan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan program selama satu tahun anggaran.
Oleh karena itu, rekomendasi DPRD lebih diarahkan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan publik.
“Yang paling krusial sebenarnya banyak, tetapi intinya adalah perbaikan kinerja. LKPJ ini bukan membahas soal anggaran, karena perhitungan anggaran akan dilakukan setelah DPRD dan Bupati menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK,” ujarnya,Rabu ,22/04/2026 usai rapat paripurna di Gedung DPRD setempat.
Ia menjelaskan, pembahasan anggaran akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diterima.
Sementara itu, rekomendasi yang diberikan saat ini difokuskan pada langkah strategis untuk meningkatkan kinerja pemerintahan, termasuk dalam menghadapi kondisi efisiensi anggaran.
DPRD juga menyoroti pentingnya perencanaan APBD 2026 serta pengelolaan anggaran pada tahun berjalan dan masa mendatang.
Hal ini mengacu pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pengaturan belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.
Dhafir mengungkapkan, peningkatan persentase belanja pegawai di Bondowoso terjadi bukan semata karena penambahan jumlah pegawai, melainkan akibat penurunan total APBD.
Ia menyebut, sebelumnya APBD Bondowoso mencapai sekitar Rp2,254 triliun, namun kini turun menjadi sekitar Rp1,8 triliun akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
“Dengan jumlah pegawai dan hak yang tetap harus dibayarkan, otomatis persentase belanja pegawai meningkat. Sementara belanja modal atau pembangunan justru menurun,” jelasnya.
Untuk itu, DPRD merekomendasikan evaluasi terhadap belanja pegawai, khususnya pada komponen tunjangan kinerja. Penyesuaian diharapkan dilakukan berdasarkan beban kerja masing-masing aparatur sipil negara (ASN), tanpa mengurangi hak-hak dasar yang wajib diterima.
“Bukan pemotongan, tetapi penyesuaian sesuai kinerja. Ada ASN yang beban kerjanya tinggi, ada juga yang relatif rendah. Ini perlu evaluasi agar lebih adil dan efisien,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pengelolaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dhafir menyebut, pemerintah daerah harus tetap memperhatikan kesejahteraan mereka, mengingat kontribusi dan pengabdian yang telah diberikan selama bertahun-tahun.
Ia mencontohkan, pada tahun 2023 terdapat lebih dari 2.000 PPPK yang diangkat, dengan kebutuhan anggaran yang tidak sedikit.
Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan matang agar tidak membebani keuangan daerah.
Meski demikian, DPRD mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah yang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga non-ASN, selama mereka masih dibutuhkan untuk mendukung pelayanan masyarakat.
“Selama itu untuk kepentingan pelayanan publik dan dapat dipertanggungjawabkan oleh OPD terkait, tentu harus dipertahankan,” pungkasnya.











