Hukum & kriminal

Ungkap Kasus Suap APBD Sumut, KPK Panggil Wakil Ketua DPRD

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019, Parliansyah Harahap.

Juru Bicara, Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah menuturkan bahwa pemanggilan Parliansyah Harahap sebagai saksi atas tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka FST (Ferry Suando Tanuray Kaban),” ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/4/2018).

iklan dalam

Selain memanggil Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019, Parliansyah Harahap. KPK juga memanggil sembilan anggota DPRD Sumut sebagai saksi dengan tersangka FST.

Adapun kesembilan orang anggota DPRD tersebut yakni Syahrial Tambunan, Hartoyo, Lidiani Lase, Rony Reynaldo Situmorang, Jenny Riany Lucia Berutu, Leonard Surungan Samosir, Aripay Tambunan, Muhri Fauzi Hafiz, dan Arota Lase.

Diketahui, terkait kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 38 orang sebagai tersangka baru dalam kasus suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013 oleh Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

Adapun, ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.

Lalu Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(muf)

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Diduga  Selewengkan Pupuk Bersubsidi 3 Orang Diringkus Satreskrim Polres Bondowoso

Redaksi Tapalkuda

Asyik Nyabu Scurity SMKN 4 Dicokok Satresnarkoba Polres Bondowoso

Satnarkoba Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba Sekala Besar

Redaksi Tapalkuda
error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih