BONDOWOSO – Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Bondowoso menjadi sorotan. Tiga yayasan, yakni Yayasan Al Arif, Al-Ikhlas, dan Al Mukhlisin, disebut belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), meski Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Bondowoso mengaku telah berulang kali melakukan penagihan.
Belum tuntasnya kewajiban administrasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan kepatuhan penerima hibah dalam mempertanggungjawabkan bantuan yang bersumber dari uang rakyat.
Kepala Bagian Kesra Setda Bondowoso, Royhan, mengungkapkan bahwa sebagian besar penerima hibah lainnya telah menyelesaikan kewajiban pelaporan. Namun, tiga yayasan tersebut hingga kini masih belum menuntaskan LPJ.
“Kalau yang lain sudah selesai, kami tidak sampai mengirim SP 1 dan SP 2. Dari tiga yayasan ini, kami sudah beberapa kali melakukan penagihan,” ujar Royhan saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026) di kantor Pemkab setempat.
Menurut Royhan, setelah anggaran ditetapkan dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani, penerima hibah diberi waktu sekitar tiga bulan untuk menyampaikan LPJ.
Apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi, pihaknya melakukan penagihan melalui surat peringatan serta pendampingan untuk mengetahui kendala yang dihadapi penerima bantuan.
Royhan juga menyebut pihaknya telah menyiapkan dokumentasi, telaah staf, dan kertas kerja sebagai bahan laporan hasil monitoring kepada pimpinan.
Namun, upaya penagihan yang telah dilakukan belum serta-merta menyelesaikan persoalan.
Hingga berita ini ditayangkan belum terdapat penjelasan terperinci mengenai alasan ketiga yayasan tersebut belum menyerahkan LPJ maupun kepastian waktu penyelesaiannya.
Penagihan Berulang, Penyelesaian Belum Jelas
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keterlambatan dokumen administrasi. LPJ merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa dana hibah digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Tanpa laporan tersebut, publik belum memperoleh gambaran utuh mengenai realisasi penggunaan bantuan oleh masing-masing penerima. Meski demikian, belum diserahkannya LPJ tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan penggunaan dana.
Kepastian mengenai hal itu memerlukan pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Royhan menjelaskan, pembahasan anggaran dilakukan bersama tim anggaran sebelum bantuan disalurkan. Sementara itu, proses pencairan ditangani oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai kewenangannya.
Pembagian tugas tersebut tidak menghapus tanggung jawab untuk memastikan bahwa hibah yang telah disalurkan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah daerah tetap perlu memastikan seluruh tahapan pengawasan berjalan efektif hingga kewajiban penerima bantuan diselesaikan.
Publik Berhak Tahu Nasib Dana Hibah
Sejumlah hal masih perlu diperjelas, mulai dari besaran dana hibah yang diterima masing-masing yayasan, alasan keterlambatan penyampaian LPJ, hingga status penagihan dan langkah lanjutan yang akan ditempuh pemerintah daerah.
Kejelasan mengenai surat peringatan yang telah diberikan, termasuk apakah masing-masing penerima telah memperoleh teguran tertulis dan bagaimana tindak lanjutnya, juga penting untuk memastikan proses pengawasan berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso perlu memastikan bahwa monitoring tidak berhenti pada penagihan, penyusunan telaah staf, atau dokumentasi administratif.
Pengawasan harus menghasilkan penyelesaian yang terukur, disertai kejelasan mengenai tenggat waktu dan tindak lanjut apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan dugaan semata.
Pada akhirnya, persoalan tiga yayasan yang belum menyampaikan LPJ hibah 2025 menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai tujuan dan dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.
Penagihan boleh berulang, tetapi penyelesaian harus jelas. Yayasan penerima hibah perlu menuntaskan kewajibannya, sementara Pemkab Bondowoso dituntut memastikan proses pertanggungjawaban berjalan sampai tuntas.











