Politik & Pemerintahan

Suap Hakim Tipikor Medan Disamarkan dengan Kode 'Pohon' dan 'Ratu Kecantikan'

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎mengungkap adanya kode untuk menyamarkan komunikasi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri/Tipikor Medan. Kode suap yang digunakan yakni ‘pohon’ dan ‘ratu kecantikan’.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menduga, kode suap ‘pohon’ mengartikan uang, sedangkan ‘ratu kecantikan’ sebagai kata pengganti untuk seorang hakim.‎ Kode suap tersebut disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan perkara.
“KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode dalam komunikasi dalam perkara ini, seperti, pohon yang berarti uang, dan kode untuk nama hakim, seperti ratu kecantikan,” kata Agus saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan. Keempatnya yakni, Hakim Ad Hoc Tipikor Medan, Merry Purba; pengusaha ‎Tamin Sukardi; panitera pengganti Elpandi; dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.
iklan dalam
‎Diduga, telah terjadi pemberian suap dari Tamin Sukardi untuk Hakim Merry Purba. Pemberian suap dilakukan melalui perantara yakni antara Panitera Pengganti Helpandi dengan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.
Hakim Merry Purba tiba di KPK
Pemberian suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Dimana, dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin Sukardi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Dalam putusan tersebut, Hakim Merry Purba menyatakan Dissenting Opinion (DO) alias perbedaan pandangan.
Merry pun diduga menerima suap sebesar 280 ribu Dollar Singapura untuk mempengaruhi putusan tersebut. Pemberian uang sebesar 280 Dollar Singapura diberikan dalam dua kali tahapan.
Sebagai pihak yang diduga menerima, Merry Purba dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Tamin Sukardi dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP(sal)
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Pantarlih Diharapkan Mampu Membantu KPU Bondowoso Dalam Pemutahiran Data Pemilih Pemilu 2024

Redaksi Tapalkuda

Bupati Bondowoso TTD MoU dengan UPN ‘Veteran’ Jawa Timur

Ratusan Pelajar Ikuti Upacara Penutupan TMMD Ke 104 Kodim 0824/Jember

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih