JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasus itu, Polri menangkap 6 orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Heryy Rudolf Nahak menyatakan, 6 pelaku yang melakukan kasus TPPO itu, merupakan jaringan tiga negara dari Arab Saudi, Sudan dan Malaysia.
“Kita berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku setelah ada korban yang melaporkan kejadian tersebut,” kata Herry kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Ia menjelaskan, untuk jaringan Arab Saudi itu, korban dijanjikan menjadi Asisten Rumah Tangga. Di mana korban diberangkatkan ke Riyadh menggunakan visa cleaning service. Namun korban malah dipindahkan ke Jeddah, bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
“Setelah mendapatkan bekerja di Jeddah itu, korban mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dan mendapatkan pelecehan seksual dari majikannya,” tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, untuk jaringan Sudan melibatkan Warga Negara asal Suriah Mohammad Al Ibrahim yang berdomisili di Indonesia. Ibrahim menguruskan visa dan tiket keberangkatan korban bernama Aisyah.
“Korban dikirim ke Dubai, namun sampai disana korban kembali diberangkatkan oleh agensi di negara tersebut ke Suriah.
Sekitar Januari 2018 korban dari Suriah diberangkatkan ke Sudan dengan alasan orangtua yang majikan di Suriah berada di Sudan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, korban dipekerjakan selama 20 jam nonstop. Karena merasa tidak kuat ia akhirnya melarikan diri dan melapor ke kepolisian Sudan dan diantar ke KBRI Khartoum.
“Sedangkan jaringan Malaysia kita menangkap pelaku Joko dan Kadek, yang telah memberangkatkan 12 orang. Di mana selama di Malaysia itu, para korban bekerja selama 12 jam tanpa henti,” ungkapnya.
Para pelaku, lanjut dia akan dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang, UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan UU Keimigrasian.(fid)