tapalkudamedia.com , MALANG – Kepolisian bergerak cepat usai mendapat laporan tindakan sodomi yang dilakukan seorang remaja dari Tirtoyudo, Kabupaten Malang, berinisial F (15 tahun) kepada teman bermainnya.
Korban pencabulan sodomi oleh F berjumlah 3 orang, dengan rincian 2 orang berusia 9 tahun dan 1 orang berusia 10 tahun, yang masing-masing masih duduk di bangku sekolah dasar.
Menurut Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, pelaku yang juga berstatus pelajar ini melakukan aksinya pada tahun 2017 dengan TKP di daerah Gadungsari, Kecamatan Tirtoyudo.
“Memang kasusnya sudah terjadi tahun lalu tapi baru dilaporkan ke kepolisian. Setelah pertemuan secara kekeluargaan tak menemui titik terang,” ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (7/3/2018).
Ia menambahkan Polres Malang bergerak cepat usai mendapat laporan dari pihak Kapolsek Tirtoyudo dan membekuk pelaku kurang dari 24 jam pasca laporan keluarga korban.
Korban disodomi pelaku dengan cara berbeda – beda, ada yang menungging dan ada yang telungkup. Pelaku juga memberikan bujuk rayu diajak bermain playstation disertai dengan ancaman jika melapor ke orang tuanya.
Dari hasil pemeriksaan polisi sementara pelaku melakukan aksinya kepada 3 orang korban. Namun terkait adanya korban lainnya, pihak kepolisian masing mendalami kemungkinan tersebut.
“Karena baru satu hari penyelidikan sementara korban 3 orang. Namun akan kita dalami bila ada korban lainnya,” tutur Yade.
Menurutnya, pelaku melakukan aksinya sebagai aksi balas dendam karena dicap sebagai anak nakal dan tidak mempunyai teman bermain. Pelaku juga memiliki permasalahan keluarga, karena mengetahui yang bersangkutan bukan anak kandung dari kedua orang tuanya.
“Kita akan panggil orang tua angkat pelaku. Mengingat pelaku juga masih di bawah umur, akan kita perlakukan dan penanganan khusus sesuai aturan yang berlaku,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.(fid)