FeaturedHukum & kriminal

Polisi Pasuruan Grebek Doni, 6,26 gram Sabu Jadi Barang Bukti

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Pasuruan – Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Doni Giarto(32)

Warga asal Lumbangrejo, Kecamatan Prigen tersebut masih tak jera meski sempat mendekam dibalik jeruji besi.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Ia mengulangi perbuatannya mengedarkan narkoba. Polisi menggerebek Doni di kamar indekosnya, kawasan Jogonalan, Pandaan, Rabu malam (11/5).

iklan dalam

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan, tersangka sedang santai-santai saja saat dibekuk. Dia tidak tahu bahwa anggota satresnarkoba sudah mengincarnya.

Petugas pun dengan mudah meringkusnya. Saat itu, sejumlah barang bukti ditemukan. Ada 12 kantong plastik berisi sabu-sabu. Total beratnya 6,26 gram. Petugas juga menyita dua handphone, timbangan elektrik, sebuah bungkus plastik klip, dan dua tempat permen.

Semuanya biasa digunakan untuk menyimpan sabu-sabu
Bersama barang bukti, tersangka Doni digelandang petugas ke Polres Pasuruan.

Doni diketahui pernah ditangkap atas kasus yang sama. Pernah dipenjara sebelumnya.

”Baru bebas empat tahun lalu,” unggkap Slamet. Atas perbuatannya itulah, tersangka terancam hukuman lagi 10 tahun penjara

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

KUNJUNGAN 3 PILAR DI LOKASI TMMD 106

Material Tanah Terus Didrop Kelokasi Rumah Arifin oleh Satgas TMMD 106

Kapolsek Prajekan Cangkruan Bareng Warga Cangkring

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih