Pasuruan – Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Doni Giarto(32)
Warga asal Lumbangrejo, Kecamatan Prigen tersebut masih tak jera meski sempat mendekam dibalik jeruji besi.
Ia mengulangi perbuatannya mengedarkan narkoba. Polisi menggerebek Doni di kamar indekosnya, kawasan Jogonalan, Pandaan, Rabu malam (11/5).
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan, tersangka sedang santai-santai saja saat dibekuk. Dia tidak tahu bahwa anggota satresnarkoba sudah mengincarnya.
Petugas pun dengan mudah meringkusnya. Saat itu, sejumlah barang bukti ditemukan. Ada 12 kantong plastik berisi sabu-sabu. Total beratnya 6,26 gram. Petugas juga menyita dua handphone, timbangan elektrik, sebuah bungkus plastik klip, dan dua tempat permen.
Semuanya biasa digunakan untuk menyimpan sabu-sabu
Bersama barang bukti, tersangka Doni digelandang petugas ke Polres Pasuruan.
Doni diketahui pernah ditangkap atas kasus yang sama. Pernah dipenjara sebelumnya.
”Baru bebas empat tahun lalu,” unggkap Slamet. Atas perbuatannya itulah, tersangka terancam hukuman lagi 10 tahun penjara