FeaturedPolitik & Pemerintahan

Perbup Belum Final,Program RTLH Diduga Syarat Penyimpangan

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

BONDOWOSO – Terkait persoalan rumah tidak layak huni (RTLH) Ketua DPRD H. Tohari menjelaskan bahwa,DPRD masih menunggu hasil pekerjaan Pansus, kalaupun pekerjaan tersebut tidak punya dasar hukum karena tidak ada Perbub yang melegalkan kegiatan 374 RTLH yang sudah berjalan.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Untuk diketahui  program RTLH tahun 2019, yang sudah dilaksanakan diduga tidak punya dasar hukum atau pijakan. Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbub) hingga saat ini tidak ditanda tangani oleh Bupati Bondowoso , KH.Salwa Arifin alias belum Final, namun kegiatan sudah berjalan.Sejatinya menurut aturan, kegiatan sebelum dilaksanakan harus didasari dengan perangkat hukum, peraturan dan perundangan yang berlaku, termasuk Perbub yang melegitimasi kegiatan didaerah.

Peraturan Bupati (Perbub) hingga saat ini tidak ditanda tangani

oleh Bupati Bondowoso

iklan dalam

“Nanti kita lihat hasil kerja Pansus, seperti apa temuannya, dan jika terbukti, kita akan musyawarahkan di Bamus yang kemudian DPRD akan merekomendasi, apakah rekom DPRD keranah hukum atau pembinaan, DPRD akan melihat tingkat kesalahannya” jelasnya.

Mengacu ke DPA pengalokasian RTLH kepada 374  masing-masing calon penerima manfaat akan menerima anggaran sebesar Rp 17,5 juta.  Sebenarnya jika mengacu ke kabupaten lain, penyaluran RTLH ini harus dipayungi aturan teknis dari perbup sendiri. Tentunya  merancang, dan draftnya sudah dikonsultasikan ke Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda .Setelah itu baru melakukan langkah selanjutnya veifikasi .

Verifikasi dilakukan , untuk memastikan. Karena secara defacto (data lapangan) apakah calon penerima manfaat memenuhi unsur sesuai ketentuan yang ada atau tidak.  

Menyikapi hal tersebut dan juga banyaknya laporan yang disampaikan pada wakil rakyat Pelaksanaan program RTLH yang telah berjalan sarat dengan penyimpangan, sehingga DPRD Bondowoso membentuk Pansus, untuk mengungkap dan menelusuri dugaan penyimpangan.

“Memang nampaknya ada mekanisme yang salah dan fatal, yang barang kali perlu kita telusuri berkaitan dengan perencanaan, pencarian dan sekaligus pekerjaan yang dikhususkan untuk masyarakat miskin,”ungkapnya.

Saat dikonfirmasi awak media pemegang tongkat kepemimpinan DPRD Bondowoso ini menegaskan bahwa program RTLH adalah program swakelola murni, untuk itu  Pemkab Bondowoso memberikan bantuan dana sebesar Rp17,5 juta kepada masing-masing penerima  manfaat melalui rekening.

Dijelaskan , bahwa ada  fasilitator pendamping yang bertugas untuk mengkomunikasikan, membimbing masyarakat bagaimana caranya untuk mengelola dana tersebut. “Anehnya, yang disampaikan penerima itu bahwa saat ini dana itu sudah masuk di rekening, konon katanya ada yang minta kembali untuk beli bahan sebesar Rp15 juta, dan sisanya sebesar Rp2,5 juta untuk ongkos tukang. Yang jelas dana Rp2,5 juta itu tidak akan cukup,”ungkapnya.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Muslimat Bersholawat Membuka Rangkaian Agenda Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kota Mojokerto

Redaksi Tapalkuda

Hasil Rapat Paripurna DPRD Probolinggo, Seluruh Fraksi Setujui Tiga Raperda

Kemeja Eric Berslogan Jokowi-Ma'ruf, 'Bersih, Merakyat, Kerja Nyata'

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih