Bondowoso – Pemerintah memberikan remisi Natal bagi narapidana berkelakukan baik pada tahun 2018.
Sebanyak 5 narapidana Kristiani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Bondowoso mendapatkan pengurangan masa hukuman, masing-masing 1 bulan pengurangan hukuman pada Hari Raya Natal 2018, Selasa, (25/12/2018) .
“Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen, yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti pembinaan yg diselenggarakan oleh lapas kelas II B Bondowoso, ” kata PLT Kalapas Bondowoso Malik Jurwali.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengatakan, dalam sambutannya ,yang dibacakan oleh PLT Kalapas Bondowoso menyampaikan bahwa,pemberian remisi ini untuk memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri.
Sebab, semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Hal ini diharapkan dapat memacu semangat warga binaan dalam mengikuti pembinaan di lapas/rutan.
“Hal ini sejalan dengan sudut pandang sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” tegasnya.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Tahun ini, Lapas Kelas II B Bondowoso memberikan Remisi Khusus Natal RK I : 4 orang, RK 2 : 1 orang).Surat remisi tersebut ditandatangani oleh Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, secara elektrinik.
Untuk diketahui pemberian remisi tersebut dilaksanakan dalam upacara peringatan natal dan pemberian remisi bagi warga binaan pemasyaraktan di Lapas Kelas II B Bondowoso .