BANYUWANGI – LF (44) warga Lingkungan Cungking RT 03 RW 02 Kelurahan Mojopanggung Kecamatan Giri Banyuwangi yang setiap hari berjualan bakso terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, betapa tidak , Dia berusaha memperkosa bocah yang masih kelas 4 SD
Setelah dimintai keterangan beberapa jam di ruang Satreskrim Polsek Giri LF pun ditetapkan sebagai tersangka.
Selama ini, dia bersama istrinya berjualan bakso keliling di kawasan Pulau Dewata Bali namun dalam beberapa hari terakhir dia pulang ke kampung halamannya untuk berkumpul bersama sanak saudaranya.
Kapolsek Giri Banyuwangi, AKP Jodana Gunadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, secara hukum apa yang sudah di lakukan oleh tersangka kepada korban yang masih berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 SD tersebut, dinilai masuk dalam perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Awalnya, tersangka berbelit belit di dalam memberikan keterangannya. Tapi setelah kepolisian menghadirkan saksi dan korban sendiri, maka perbuatan yang di lakukan tersangka sudah masuk dalam kategori pencabulan anak di bawah umur,” papar Kapolsek.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, saat itu tersangka mendatangi rumahnya sambil mengatakan meminta untuk di pijat dengan di beri upah Rp 10.000. Namun dengan syarat, korban masuk ke dalam rumah tersangka melewati pintu belakang. Setelah terjadi kesepakatan waktu, korban pun datang untuk memijat punggung tersangka.
“Tersangka meminta memijatnya bukan dengan tangan tapi menggunakan kaki dengan cara di urut,” tutur Kapolsek.
Saat itulah, di duga muncul nafsu bejatnya, tersangka merebahkan tubuh korban untuk melakukan perbuatan asusila. Bersamaan dengan itu, tersangka membuka kaos dan celana korban yang menyebabkan korban langsung lari ketakutan keluar rumah sambil menangis.
“Selang beberapa lama, korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya hingga mereka pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” papar Kapolsek.
Kapolsek mengaku, guna memperkuat laporan ini, pihaknya meminta visum korban terhadap tim medis dan hasilnya korban di nilai masih murni sehingga dugaan perbuatan suami istri tersebut belum dilakukan oleh tersangka.
Meski demikian, kepolisian tetap menyeret tersangka ke dalam sel tahanan atas kasus dugaan percobaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan pasal yang diterapkan adalah pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka membantah jika dirinya hendak berbuat asusila terhadap korban. Dan dia hanya mengaku meminta pijat saja, namun entah kenapa tiba tiba korban berlari keluar rumah.
“Saya minta pijatnya dengan menggunakan kaki dan bukan dengan tangan seperti yang biasa dia lakukan,” kata tersangka.